Sabtu, 29 November 2014

Pengertian WBS dan manfaatnya

Manajemen proyek
Manajemen proyek dapat didefinisikan sebagai suatu proses dari perencanaan, pengaturan, kepemimpinan, dan pengendalian dari suatu proyek oleh para anggotanya dengan memanfaatkan sumber daya seoptimal mungkin untuk mencapai sasaran yang telah ditentukan. Fungsi dasar manajemen proyek terdiri dari pengelolaan-pengelolaan lingkup kerja, waktu, biaya, dan mutu. Pengelolaan aspek-aspek tersebut dengan benar merupakan kunci keberhasilan dalam penyelenggaraan suatu proyek.
Manajemen risiko
Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya. Strategi yang dapat diambil antara lain adalah memindahkan risiko kepada pihak lain, menghindari risiko, mengurangi efek negatif risiko, dan menampung sebagian atau semua konsekuensi risiko tertentu.
Pengertian dan manfaat dari (WBS)
Work Breakdown Structure(WBS) adalah Sebuah proyek yang komplek agar mudah dikendalikan harus diuraikan dalam bentuk komponen-komponen individual dalam struktur hirarki.
Pada dasarnya WBS merupakan suatu daftar yang bersifat top down dan secara hirarkis menerangkan komponen-komponen yang harus dibangun dan pekerjaan yang berkaitan dengannya.
 Struktur dalam WBS mendefinisikan tugas-tugas yang dapat diselesaikan secara terpisah dari tugas-tugas lain, memudahkan alokasi sumber daya, penyerahan tanggung jawab, pengukuran dan pengendalian proyek. Pembagian tugas menjadi sub tugas yang lebih kecil tersebut dengan harapan menjadi lebih mudah untuk dikerjakan dan diestimasi lama waktunya.Sebagai gambaran, Work breakdown structure (WBS) dapat diilustrasikan seperti diagram blok berikut:
 Model WBS memberikan beberapa keuntungan, antara lain :
• Memberikan daftar pekerjaan yang harus diselesaikan
• Memberikan dasar untuk mengestimasi, mengalokasikan sumber daya, menyusun jadwal, dan menghitung biaya
• Mendorong untuk mempertimbangkan secara lebih serius sebelum membangun suatu proyek.
 Peran WBS Dalam Perencanaan Proyek
WBS merupakan pondasi untuk perencanaan proyek. WBS dibuat sebelum ketergantungan diidentifikasi dan lamanya aktifitas pekerjaan diestimasi. WBS juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi tugas-tugas dalam model perencanaan proyek. Oleh karena itu, idealnya rancangan WBS sendiri harusnya telah diselesaikan sebelum pengerjaan perencanaan proyek (project plan) dan penjadwalan proyek (project schedule).
Dengan memanfaatkan daftar pekerjaan pada WBS, akan dapat diperkirakan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan setiap pekerjaan tersebut. Perkiraan bisa dilakukan dengan mempertimbangan beberapa hal, antara lain ketersediaan sumber daya dan kompleksitas.
Selanjutnya dilakukan penjabaran dalam kalender (flow time). Beberapa model pendekatan bisa digunakan untuk menghitung perkiraan waktu yang diperlukan :
• Most optimistic : Merupakan waktu ideal untuk menyelesaikan pekerjaan, diasumsikan segala sesuatunya berjalan lancar, dan sempurna.
• Most likely : Merupakan waktu yang dibutuhkan pada kondisi kebanyakan, tipikal dan normal.
• Most pessimistic :Merupakan waktu yang dibutuhkan ketika keadaan paling sulit terjadi.
Selanjutnya, estimasi waktu dilakukan dan dibagi dalam unit (misal 8 jam/hari). Estimasi waktu untuk suatu proyek Intranet (seperti contoh diatas) lebih sulit dari proyek pengembangan aplikasi lainnya. Hal ini karena masih sedikit proyek yang dapat digunakan sebagai patokan menghitung waktu pelaksanaan.
Dalam mengestimasi waktu ini juga harus dipertimbangkan beberapa hal, misal pengalaman teknologi server yang digunakan, keahlian Perl, CGI, Java, HTML, browser, dan juga bekerja dalam lingkungan TCP/IP.
 Setelah WBS berhasil disusun dan perkiraan lama waktu pelaksanaan telah dihitung, selanjutnya dilakukan penyusunan jadwal kerja. Pada dasarnya ada dua jenis model deskripsi penjadwalan, yaitu :
 Bar Chart : Yang hanya menerangkan flow time dari setiap pekerjaan dan tanpa keterkaitan antar pekerjaan. Deskripsi ini paling baik digunakan pada presentasi
 Network diagram : Yang menunjukkan keterkaitan antar tugas dan mengidentifikasi saat kritis pada jadwal.


http://love-semester7.blogspot.com/2011/11/pengertian-dan-manfaat-dari-work.html?m=1

Senin, 27 Oktober 2014

Hal yang dibutuhkan dalam proyek



-Pengertian proyek :
Proyek adalah kegiatan yang melibatkan berbagai sumber daya yang terhimpun dalam suatu wadah (organisasi) tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan kegiatan yang telah ditetapkan sebelumnya atau untuk mencapai sasaran tertentu.

Hal yang dibutuhkan oleh proyek:
1. Scope
Scope berbicara masalah cakupan pekerjaan yang dilakukan. Terkadang hal ini yang menjadi perdebatan antara pelaksana proyek dengan pemilikl; proyek. Scope yang menjadi luas (biasanya terjadi pada proyek yang dilakukan ad-hoc, tanpa perencanaan atau metode yang tepat) akibat permintaan owner yang datang terus menerus dapat mempengaruhi waktu pelaksanaan proyek dan biaya proyek.
2. Time                                                                                                                   
Merupakan waktu pelaksanaan proyek. Semakin lama suatu proyek dikerjakan, maka semakin besar biaya operasional proyek yang dibutuhkan. Project Time management yang baik akan mempengaruhi besar kecilnya profit margin proyek yang didapat
3.Cost
Merupakan komponen biaya proyek. Komponen ini juga saling terkait dengan 2 komponen sebelumnya (scope and time) karena besar kecilnya biaya proyek (termasuk penambahan biaya jika diperlukan) akan mempengaruhi besarnya scope proyek serta cepatnya waktu pelaksanaan proyek
4.Quality
Kualitas merupakan harapan yang ingin didapatkan owner dari proyek tersebut dan atau mengacu pada standar tertentu (misal ISO). Kualitas dapat diraih dengan menentukan biaya, waktu dan scope proyek sesuai dengan kebutuhan.
Idealnya, Suatu proyek yang baik adalah proyek yang dapat selesai tepat waktu (time) dengan budget yang telah direncanakan sebelumnya (cost) sesuai dengan cakupan pekerjaan yang disetujui (scope) dengan kualitas yang diharapkan / ditentukan sebelumnya (quality).

-Pengertian manajemen proyek menurut saya:
Manajemen proyek dapat didefinisikan sebagai suatu proses dari perencanaan, pengaturan, kepemimpinan, dan pengendalian dari suatu proyek oleh para anggotanya dengan memanfaatkan sumber daya seoptimal mungkin untuk mencapai sasaran yang telah ditentukan. Fungsi dasar manajemen proyek terdiri dari pengelolaan-pengelolaan lingkup kerja, waktu, biaya, dan mutu. Pengelolaan aspek-aspek tersebut dengan benar merupakan kunci keberhasilan dalam penyelenggaraan suatu proyek.
Sumber: http://hech61.wordpress.com/2008/11/26/4-hal-penting-dalam-project-management/

Minggu, 28 September 2014

Hubungan antara Manajemen Proyek & Resiko


- Menurut saya Manajemen juga dipandang sebagai sebuah disiplin ilmu yang mengajarkan tentang proses untuk memperoleh tujuan organisasi melalui upaya bersama dengan sejumlah orang atau sumber milik organisasi.
- Pengertian proyek adalah kegiatan yang melibatkan berbagai sumber daya yang terhimpun dalam suatu wadah (organisasi) tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan kegiatan yang telah ditetapkan sebelumnya atau untuk mencapai sasaran tertentu.
Jenis proyek dapat dijelaskan dan empat macam sisi pandang, yaitu:
1. dilihat dan sisi cara membelanjai proyek.
2. dilihat dan sisi asal dana pembiayaan.
3. dilihat dan sisi hubungan tiap altematif proyek yang dipertimbangkan, dan
4. dilihat dan sisi tujuan proyek.
- Jadi Manajemen proyek dapat didefinisikan sebagai suatu proses dari perencanaan, pengaturan, kepemimpinan, dan pengendalian dari suatu proyek oleh para anggotanya dengan memanfaatkan sumber daya seoptimal mungkin untuk mencapai sasaran yang telah ditentukan. Fungsi dasar manajemen proyek terdiri dari pengelolaan-pengelolaan lingkup kerja, waktu, biaya, dan mutu. Pengelolaan aspek-aspek tersebut dengan benar merupakan kunci keberhasilan dalam penyelenggaraan suatu proyek.
- Risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang dihadapi seseorang atau perusahaan dimana terdapat kemungkinan yang merugikan. Bagaimana jika kemungkinan yang dihadapi dapat memberikan keuntungan yang sangat besar sedangkan kalaupun rugi juga sangat besar.
- Dan dari kesimpulan yang kita ambil dari pegertian Manajemen dan pengertian risiko maka Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya. Strategi yang dapat diambil antara lain adalah memindahkan risiko kepada pihak lain, menghindari risiko, mengurangi efek negatif risiko, dan menampung sebagian atau semua konsekuensi risiko tertentu.
Sumber:
http://www.ilmusipil.com/manajemen-proyek
http://manajproyeknresiko.blogspot.com/2010/01/pengertian-proyek.html?m=1

http://id.m.wikipedia.org/wiki/Manajemen_risiko

Kamis, 01 Mei 2014

Cinta menurut saya

Cinta adalah suatu campuran yang aneh dari hal-hal yang bertentangan. Di dalam cinta terkandung kasih sayang dan kemarahan, kegairahan dan kebosanan, kestabilan dan perubahan, pembatasan dan kebebasan. Paradoks cinta yang paling mendasar adalah bahwa dua menjadi satu, namun tetap dua". Cinta adalah harapan, Cinta tak memandang usia, Cinta kadang suka kadang duka, Hidup manusia lebih indah dengan cinta, Dengan cinta hidup kita lebih berarti

Minggu, 06 April 2014

Puisi

CINTA
Satu kata penuh makna
Cinta adalah harapan
Cinta tak memandang usia
Cinta kadang suka kadang duka
Hidup manusia lebih indah dengan cinta
Dengan cinta hidup kita lebih berarti

Terimakasih cinta

Kamis, 27 Maret 2014

Hubungan Ilmu Budaya Dengan Sastra

Ilmu Budaya Dasar (yang dahulu di sebut sebagai Basic Humanities) berasal dari bahasa latin yang di sebut dengan “humanus”, yang memiliki arti manusiawi, berbudaya, dan halus. Pada umumnya, humanities mencakup filsafat, teologi, seni, dan cabang-cabangnya (sejarah, sastra, dll), maka dari itu humanities menjadi ilmu kemanusiaan dan kebudayaan.
Seni termasuk sastra yang penting dalam humanities karena seni merupakan ekspresi nilai-nilai kemanusiaan yang normative, dan bukan sebgai formulasi nilai-nilai kemanusiaan.
Namun, disamping itu sastra memilki peranan yang jauh lebih penting karena sastra menggunakan bahasa. Sementara bahasa mempunyai kemampuan untuk menampung hampir semua pernyataan kegiatan manusia untuk memahami dirinya sendiri yang akhirnya melahirkan filsafat untuk memahami alam semesta dan akhirnya menciptakan ilmu pengetahuan.
Telah di setujui oleh para ahli di seluruh dunia bahwa bahasa adalah salah satu alat komunikasi yang hanya dimiliki oleh manusia secara genetis. Hal ini dapat dilihat dari kemampuan manusia dalam membentuk lambang atau pun memberi nama guna menandai setiap kenyataan, sedangkan binatang dan tumbuhan tidak mampu melakukan hal itu semua. Bahasa hidup dalam suatu masyarakat dan dipergunakan oleh warganya untuk berkomunikasi. Hal ini membuat kelangsungan hidup suatu bahasa  tergantung oleh dinamika kehidupan budaya masyarakat yang ada di dalamnya. Dengan kata lain, budaya yang ada di sekeliling bahasa tersebut akan ikut menentukan wajah dari suatu bahasa.
Bahasa, yang dalam bahasa Inggris adalah language, memiliki definisi – definisi tersendiri bagi para ahli, yakni:
  • Sturtevent : bahasa adalah system lambang sewenang  – wenang, berupa bunyi yang digunakan oleh anggota-anggota suatu kelompok social untuk kerjasama dan saling berhubungan
  • Keraf : bahasa adalah alat komunikasi antara anggota masyarakat , berupa lambang bunyi suara yang dihasilkan oleh alat ucap manusia.
Masih banyak lagi sebenarnya pengertian tentang bahasa yang diteliti oleh para ahli bahasa. Setiap bahasan yang ada pada umumnya memiliki kesamaan yang  pada konsepnya meskipun terdapat perbedaan pada penekanannya. Namun, menurut beberapa ilmuwan seperti Linda Thomas dan Shan Wareing dalam buku “Bahasa, Masyarakat, dan Kekuasaan”, salah satu cara dalam menelaah bahasa adalah dengan memandangnya sebagai salah satu cara yang sistematis untuk menggabungkan unit-unit kecil menjadi lebih besar dengan tujuan komunikasi. contohnya adalah penggabungan antara bunyi bahasa (fonem) menjadi kata (butir leksikal) sesuai dengan aturan dari bahasa yang kita gunakan. Butir-butir leksikal ini kemudian di gabungkan kembali untuk membuat struktur tata bahasa, sesuai dengan aturan-aturan yang ada dalam bahasa.
Selain memiliki hubungan dengan bahasa, budaya juga memiliki hubungan dengan prosa. Prosa, yang termasuk dalam sastra, terkadang disebut-sebut sebagai narrative fiction, prose fiction, atau hanya fiction saja. Dalam bahasa Indonesia, sering diterjemahkan menjadi cerita rekaan dan di definisikan sebagai bentuk cerita atau prosa kisahan yang mempunyai pameran, lakuan, peristiwa dan alur yang dihasilkan oleh daya khayal atau imajinasi. Istilah cerita rekaan umumnya dipakai untuk roman, novel, atau cerita pendek.
Dalam kesusastraan, kita mengenal prosa lama dan baru, yakni:
  • Contoh-contoh prosa lama:
a. Dongeng
b. Hikayat
c. Sejarah
d. Epos
Cerita pelipur lara
  • Prosa baru meliputi:
a. Cerita pendek
b. Roman
c. Biografi
d. Kisah
e. Otobiografi
Dalam keberadaanya, prosa memiliki beberapa nilai-niali yang dapat diperoleh, yakni:
-          Prosa fiksi dapat memberikan kesenangan atau memberikan hiburan bagi pembacanya, dapat mengembangkan imajinasi dalam mengenal karakter tokoh ataupun daerah
-          Prosa fiksi dapat memberikan informasi yang belum tentu terdapat pada ensiklopedia.
-          Prosa fiksi memberikan nilai-nilai kultural atau kebudayaan
Berdasarkan informasi-informasi yang ada, budaya dengan sastra adalah hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena memiliki ketergantungan satu sama lain. Sebagai contoh, ada yang mengatakan bahwa bahasa sangat dipengaruhi oleh budaya, sehingga segala hal yang terdapat dalam kebudayaan akan tercermin di dalam bahasa. Sebaliknya, ada juga yang mengatakan bahwa bahasa sangat dipengaruhi oleh kebudayaan dan cara berpikir manusia atau penutur bahasa. Masinambouw mengatakan bahwa bahasa (sastra) dan kebudayaan merupakan dua system yang melekat pada manusia. Jika kebudayaan adalah system yang mengatur interaksi manusia di dalam masyarakat, maka bahasa (sastra) adalah suatu system yang berfungsi sebagai sarana berlangsunganya suatu interaksi.

Rabu, 19 Maret 2014

Manusia sebagai makhluk sosial dan berbudaya

MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK SOSIAL DAN BERBUDAYA


MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK SOSIAL


Pengertian Sosial
Sosial adalah segala perilaku manusia yang menggambarkan hubungan nonindividualis atau bermasyarakat.

Hakekat Manusia sebagai Makhluk Sosial
Menurut kodratnya, manusia adalah makhluk sosial atau makhluk bermasyarakat. Manusia merupakan makhluk Tuhan yang paling sempurna, karena manusia diberikan akal dan pikiran yang berkembang serta dapat dikembangkan.

Dalam hubungannya dengan manusia sebagai makhluk sosial, manusia selalu hidup bersama dan saling membutuhkan. Dorongan masyarakat yang dibina sejak lahir akan selalu menampakkan dirinya dalam berbagai bentuk, karena itu dengan sendirinya manusia akan selalu bermasyarakat dalam kehidupannya.

Tanpa bantuan manusia lainnya, manusia tidak mungkin bisa berjalan dengan tegak. Dengan bantuan orang lain, manusia bisa menggunakan tangan, bisa berkomunikasi atau bicara, dan bisa mengembangkan seluruh potensi kemanusiaannya.

Alasan Manusia Dikatakan sebagai Makhluk Sosial:
1.            Manusia tunduk pada aturan dan norma sosial
2.            Perilaku manusia mengharapkan suatu penilaian dari orang lain
3.            Manusia memiliki kebutuhan untuk berinteraksi dengan orang lain
4.            Potensi manusia akan berkembang bila manusia hidup di tengah-tengah manusia lainnya


MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK BERBUDAYA

Pengertian Berbudaya
Berbudaya berasal dari kata 'budaya' yang merupakan suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok manusia dan diwariskan dari generasi ke generasi.

Hakekat Manusia sebagai Makhluk Berbudaya
Manusia sebagai makhluk berbudaya tidak lain adalah makhluk yang senantiasa mendaya-gunakan akal budinya untuk menciptakan kebahagiaan. Karena yang membahagiakan hidup manusia itu hakekatnya adalah sesuatu yang baik, benar dan adil. Maka hanya manusia yang selalu berusaha menciptakan kebaikan, kebenaran, dan keadilan sajalah yang berhak menyandang gelar "Manusia Berbudaya"

Alasan Manusia Dikatakan sebagai Makhluk Berbudaya:
1.            Kebudayaan itu hanya dimiliki oleh umat manusia
2.            Kebudayaan itu tidak diturunkan secara biologis melainkan diperoleh melalui proses belajar
3.            Kebudayaan itu didapat, didukung dan diteruskan oleh manusai sebagai anggota masyrakat



Fungsi dan Peran Manusia sebagai Makhluk Sosial dan Berbudaya:
Manusia berupaya merealisasikan segenap potensi dirinya, baik potensi jasmani maupun potensi rohani, serta potensi lainnya. Manusia sebagai makhluk sosial hendaknya memiliki kepribadian. Yang dimaksud dengan kepribadian adalah susunan unsur-unsur akal dan jiwa yang dibangun oleh perasaan, pengetahuan dan dorongan.


Implikasi Manusia sebagai Makhluk Sosial dan Berbudaya:
1.            Kesadaran akan ketidak-berdayaan manusia bila seorang diri
2.            Kesadaran untuk senantiasa dan harus berinteraksi dengan orang lain
3.            Penghargaan akan hak-hak orang lain
4.            Ketaatan terhadap norma-norma yang berlaku


Contoh Manusia sebagai Makhluk Sosial dan Berbudaya:
·                     Bergotong-royong membersihkan desa
·                     Mengunjungi orang sakit
·                     Para nelayan memancing ikan dan menarik hasil tangkapannya ke pantai secara bersama-sama
·                     Masyarakat menanam berbagai bibit pohon di pinggir jalan desa mereka
·                     Para pemuda mengikuti lomba panjat pinang pada HUT Republik Indonesia
·                     Penjual dan pembeli bertransaksi di pasar


Kesimpulan:
Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan makhluk lain untuk berinteraksi dalam bertahan hidup.
Kebudayaan dapat membedakan manusia dari makhluk lainnya. Kebudayaan turut pula mempengaruhi kepribadian dan cara tingkah laku seseorang dalam kehidupan sehari-hari.
Setiap manusia mempunyai peranan masing-masing dalam kehidupan sosial dan budaya yang mana jika salah satu aspek mulai hilang atau luntur akan merubah tatanan kehidupan sosial dan budaya.



Rabu, 12 Maret 2014

Budaya dan Hubungan nya dengan Sistem Komputer

PENGERTIAN BUDAYA
Budaya secara harfiah berasal dari Bahasa Latin yaitu Colere yang
memiliki arti mengerjakan tanah, mengolah, memelihara ladang
(menurutSoerjanto Poespowardojo 1993) Budaya adalah keseluruhan sistem gagasan tindakan dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan miliki diri manusia dengan cara belajar.
 Budaya berasal dari bahasa Sansekerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak daribuddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kataculture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia
Tujuan Ilmu Budaya
1. Mengenal lebih dalam dirinya sendiri maupun orang lain yang sebelumnya lebih dikenal luarnya saja
2. Mengenal perilaku diri sendiri maupun orang lain
3. Sebagai bekal penting untuk pergaulan hidup
4. Perlu bersikap luwes dalam pergaulan setelah mendalami jiwa dan perasaan manusia serta mau tahu perilaku manusia
5. Tanggap terhadap hasil budaya manusia secara lebih mendalam sehingga lebih peka terhadap masalah-masalah pemikiran perasaan serta perilaku manusia dan ketentuan yang diciptakannya
6. Memiliki penglihatan yang jelas pemikiran serta yang mendasar serta mampu menghargai budaya yang ada di sekitarnya dan ikut mengembangkan budaya bangsa serta melestarikan budaya nenek moyang leluhur kita yang luhur nilainya
7. Sebagai calon pemimpin bangsa serta ahli dalam disiplin ilmu tidak jatuh kedalam sifat-sifat kedaerahan dan kekotaan sebagai disiplin ilmu yang kaku
8. Sebagai jembatan para saran yang berbeda keahliannya lebih mampu berdialog dan lancar dalam berkomunikasi dalam memperlancar pelaksanaan pembangunan diberbagai bidang mampu memenuhi tuntutan masyarakat yang sedang membangun serta mampu memenuhi tuntutan perguruan tinggi khususnya Dharma pendidikan Ilmu Budaya Merupakan Pengetahuan Tentang Perilaku Dasar-Dasar Dari Manusia.

Komputer merupakan elemen dari kehidupan manusia yang saling terkait satu sama lainnya. Manusia berinteraksi kepada yang lain untuk dapat saling bertukar informasi. Banyak hal yang dapat terjadi dari proses sebuah informasi tersebut. Maka perlu adanya pengelolaan yang baik dalam hal ini merupakan fungsi dari sistem komputer. Namun dalam pelaksannanya seorang professional dibidang tersebut perlu melihat dampak dari sebuah sistem yang mereka buat. Karenanya tidak bisa diabaikan hal ini karena hanya mementingkan sesuatu keinginan akan sebuah ambisi saja.

Maka dari itu terjadi hubungan yang sangat erat antara sistem komputer dengan ilmu budaya dasar. Yakni agar mereka yang professional dibidang informasi mampu melihat mengenai masalah-masalah manusia dan budaya. Memperluas wawasan mereka dalam menyesuaikan dengan lingkungannya, peka terhadap lingkungan budaya serta kritis terhadap persoalan-persoalan yang menyangkut kemanusiaan dan budaya.

Selasa, 28 Januari 2014

Tugas Makalah

MAKALAH
ORMAS










Disusun oleh :                                                                1KB07
1. Aditya Utama
2. Albert Obaja Gultom
3. Valensi Adi Wardana
4. Shubhan Muhda
5. Safaruddin
6. Nina Septiani



PENDAHULUAN

KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami membahas mengenai hubungan sosiologi.

Makalah ini dibuat dengan berbagai observasi dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.

Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun kami. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.

Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian.

Jakarta, Januari 2014





1

DAFTAR ISI

*PENDAHULUAN.......................................................................................... 1
Kata Pengantar.................................................................................................. 1
Daftar Isi............................................................................................................ 2
*PEMBAHASAN............................................................................................. 3
Pengertian Ormas............................................................................................... 3
-Definisi............................................................................................................. 3
-Tujuan............................................................................................................... 4
-Fungsi............................................................................................................... 5
-Keberadaan....................................................................................................... 5
-Salah Solusi...................................................................................................... 6
-Kehilngan Hukum............................................................................................ 7
-Dampak............................................................................................................ 8
Contoh-Contoh Ormas...................................................................................... 9
-Tentang Ormas FPI........................................................................................ 10
-Aksi................................................................................................................ 11
-Tuntuntan Pembubaran................................................................................... 11
*PENUTUP..................................................................................................... 14
-Kesimpulan..................................................................................................... 14
-Saran............................................................................................................... 14
*DAFTAR PUSAKA..................................................................................... 15





















2
PEMBAHASAN

PENGERTIAN ORMAS

Organisasi massa atau disingkat ormas adalah suatu istilah yang digunakan di Indonesia untuk bentuk organisasi berbasis massa yang tidak bertujuan politis. Bentuk organisasi ini digunakan sebagai lawan dari istilah partai politik. Ormas dapat dibentuk berdasarkan beberapa kesamaan atau tujuan, misalnya: agama, pendidikan, sosial.

Pasca reformasi tampak muncul banyak organiasi kemasyarakatan, "bak jamur dimusim hujan", dalam hal ini penulis mengkaian dengan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Undang-undang Dasar 1945 amandemen keempat. Pasal mengenai Hak Asasi Manusia menjiwai ketetapan-ketepan Pasal 28 C tentang hak memajukan diri dan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk masyarakat, bangsa dan negaranya. Pasal 28 E (2) tentang kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan bersikap seusai hati nurani, (2) hak berserikat, berkumpul dan berpendapat. Pasal 28 F tentang hak berkomunikasi untuk mengembangkan pribadi & lingkungan. Sebelum UUD '45 diamandemen bolak-balik, kita telah memiliki aturan tentang organisasi yang didirikan masyarakat atau yang dewasa ini dikenal dengan NGO (Non Goverment Organization), yaitu Undang-undang R.I Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Mari kita menelaah lebih dalam organisasi kemasyarakat dengan dasar Undang-undang R.I Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan

DEFINISI

Definisi organisasi kemasyarakatan ditetapkan dalam Pasal 1:

Yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Asas Ormas ditetapkan kembali dalam Pasal 2:
Organisasi Kemasyarakatan berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas (asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara).

Didalam penjelasan Undang-undang ini menetapkan bahwa penetapan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Organisasi Kemasyarakatan tidaklah berarti Pancasila akan menggantikan agama, dan agama tidak mungkin di-Pancasilakan; antara keduanya tidak ada pertentangan nilai

3
TUJUAN ORMAS

Ormas dibentuk untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah NKRI yang berdasarkan Pancasila.

Tujuan Ormas sesuai kekhususannya diatur dalam Pasal 3:
Kekhususan Ormas seperti yang ada saat ini, missal dalam bidang lingkungan hidup (Walhi, Kalhi, dll), hukum (Bina Kesadaran Hukum Indonesia, Rifka Annisa, LBH Apik), Agama (FPUB, Institut Dialog Antar Iman Di Indonesia), Budaya, Kesehatan, dll.
Dijelaskan bahwa Organisasi Kemasyarakatan dapat mempunyai satu atau lebih dari satu sifat kekhususan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, yaitu kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Salah satu fungsi berdasar Pasal 5 d:
Sarana penyalur aspirasi anggota, dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik antar anggota dan/atau antar Organisasi Kemasyarakatan, dan antara Organisasi Kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik, Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah.
Organisasi didirikan oleh sekelompok orang tentu memiliki alasan. Seorang pakar bernama Herbert G. Hicks mengemukakan dua alasan mengapa orang memilih untuk berorganisasi:
1. Alasan Sosial (social reason), sebagai “zoon politicon” artinya mahluk yang hidup secara berkelompok, maka manusia akan merasa penting berorganisasi demi pergaulan maupun memenuhi kebutuhannya. Hal ini dapat kita temui pada organisasi-organisasi yang memiliki sasaran intelektual, atau ekonomi.
2. Alasan Materi (material reason), melalui bantuan organisasi manusia dapat melakukan tiga macam hal yang tidak mungkin dilakukannya sendiri yaitu:
• Dapat memperbesar kemampuannya.
• Dapat menghemat waktu yang diperlukan untuk mencapai suatu sasaran, melalui bantuan sebuah organisasi.
• Dapat menarik manfaat dari pengetahuan generasi-generasi sebelumnya yang telah dihimpun.

4
Tujuan organisasi masyarakat terbentuk untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan sebagai wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya, pembinaan dan pengembangan anggotanya, sarana penyalur aspirasi anggota dan sarana komunikasi sosial diantara anggotanya atau sesama ormas atau dengan organisasi kekuatan sosial politik atau Pemerintah atau dengan yang lainnya. sosial diantara anggotanya atau sesama ormas atau dengan organisasi kekuatan sosial politik atau Pemerintah atau dengan yang lainnya.
FUNGSI  ORMAS
Fungsi organisasi kemasyarakatan diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 yang menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan berfungsi sebagai :
1. Wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya. Dikatakan sebagai wadah penyalur kegiatan karena organisasi kemasyarakatan dibentuk atas dasar sifat kekhususannya masing-masing. Maka sudah semestinya apabila organisasi kemasyarakatan berusaha melakukan kegiatan sesuai dengan kepentingan para anggotanya.
2. Wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi. Hal ini berarti bahwa organisasi kemasyarakatan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya merupakan tempat penempaan kepemimpinan dan peningkatan ketrampilan yang dapat disumbangkan dalam pembangunan di segala bidang.
3. Wadah peran serta dalam usaha menyukseskan pembangunan nasional. Pembangunan adalah usaha bersama bangsa untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu, organisasi kemasyarakatan sebagai wadah peran serta anggota masyarakat merupakan kebutuhan yang tidak dapat dielakkan.
4. Sebagai sarana penyalur aspirasi anggota dan sebagai sarana komunikasi social timbal balik antar anggota dan/atau antar organisasi kemasyarakatan, dan antara organisasi kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan social politik, badan permusyawaratan/perwakilan rakyat dan pemerintah.
KEBERADAAN ORMAS
Keberadaan organisasi massa adalah sebuah kebutuhan. Sebabnya, berekspresi dan mengaktualisasikan diri adalah salah satu kebutuhan manusia. Bahkan, Abraham Maslow, mendudukkan aktualisasi diri sebagai kebutuhan tertinggi manusia. Berorganisasi, dengan demikian, adalah salah satu cara mengaktualisasikan diri dan merupakan kebutuhan manusia yang tak dapat dipungkiri.
Indonesia sendiri tidak menafikan hal ini. Pancasila memuat nilai persatuan dan musyawarah yang lekat sekali dengan esensi berorganisasi. Individu yang berkumpul bersama individu lain adalah suatu wujud persatuan, sehingga berorganisasi adalah hal yang Pancasilais. Bahkan konstitusi Indonesia menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.


5
Apabila dikaitkan dengan kebudayaan, justru berorganisasi menunjukkan budaya kita sebagai orang timur. Komunalistik yang menjadi lawan individualistik dari budaya barat merupakan tradisi yang sudah mendarah-daging.

Tidak ada yang salah dengan berorganisasi apabila ditilik dari sudut ini. Bahkan, keberadaan organisasi justru merupakan salah satu pilar demokrasi. Civil society adalah hal yang dibutuhkan untuk menciptakan demokrasi yang kuat. Jadi, keberadaan organisasi massa sesungguhnya adalah asset bangsa.

SALAH SOLUSI

Sayangnya, hakekat yang mulia itu dikotori oleh tindak-tanduk kekanak-kanakan beberapa organisasi massa. Ironisnya, organisasi-organisasi ini kerap membawa-bawa dimensi kesukuan dan keagamaan. Akibatnya, ketika organisasi massa itu berlaku menyimpang, penyimpangan itu justru menjadi identik dengan agama dan suku tertentu yang diasosiasikan dalam organisasi massa itu.

Melihat hal ini, maka dapat diperhatikan bukan semangat berorganisasinya, ataupun suku, apalagi agamanya yang salah. Justru, manusia-manusia dangkal yang tidak mampu melihat tujuan yang lebih mulia dari sekedar kepentingan pribadinya inilah yang membuat masalah. Dengan demikian, salah besar apabila untuk mengatasinya justru dengan menciptakan undang-undang organisasi massa.

Dengan melihat masalah kekerasan dan kericuhan yang timbul sebagai akibat organisasi massa, kita telah menafikan kebaikan dan manfaat organisasi massa. Bahkan, telah mengingkari semangat konstitusi. Padahal, kesalahan manusianyalah yang harus dibabat bukan justru mematikan organisasi massanya.

Bayangkan apabila organisasi massa yang membawa-bawa agama dan suku itu apabila dibawa ke jalur yang benar, betapa besar potensi kegamaan bangsa ini yang bisa diraih. Apabila organisasi-organisasi massa yang bersifat kesukuan dibawa untuk menggali nilai-nilai budaya suku yang sudah lama terkubur zaman dan berusaha melestarikannya, betapa akan kayanya Indonesia. Salahnya, dalil agama dan suku dipakai untuk melegalkan premanisme dan kekerasan. Inilah yang harus diselesaikan.

Untuk itu, tidak perlu membuat undang-undang baru. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah lebih dari cukup untuk menjadi saring perilaku bejat itu. Hukum zaman kolonial itu, ternyata jauh lebih visioner untuk melihat perilaku yang patut dipidana atau tidak. Masalahnya, justru ada pada penegakan hukumnya.

Kalau masalahnya adalah penegakan hukum –hukum formil- tidak akan cocok dengan solusi berupa pembenahan hukum materiil yaitu pembuatan undang-undang baru. Penegakan hukum formil memerlukan komitmen dan aksi nyata alih-alih sekedar kata-kata. Itulah sesungguhnya yang tengah raib.

6
KEHILANGAN HUKUM

Raibnya penegakan hukum ini menyampaikan pesan kepada rakyat bahwa negara tengah absen dari hidup rakyatnya. Dengan demikian, rakyat bisa bertindak apa saja, dengan cara apa saja. Rakyat menjadi tidak terkendali dan dengan demikian menggiring kondisi kepada kekacauan. Padahal menurut James Madison, kalau manusia itu malaikat, pemerintah tak akan dibutuhkan (if men were angels, no government would be necessary). Perkataan bapak bangsa Amerika Serikat ini mengingatkan kita bahwa keberadaan pemerintah dibutuhkan karena tidak semua manusia mampu bergaul secara benar dengan sesamanya.
Laporan wikileaks membocorkan bahwa keberadaan organisasi massa yang saat ini berkonflik dengan masyarakat Kendal, pada awalnya karena “dipelihara” Polisi. Ini meyakinkan, bahkan seolah benar ketika ditunjukkannya pembiaran demi pembiaran yang dilakukan oleh Polri terhadap aksi sweeping yang dilakukan organisasi massa ini. Polri sungguh menunjukkan tingkat toleransi dan kesabaran yang sangat tinggi terhadap polah tingkah organisasi yang gemar membawa semangat keagamaan ini.
Bocoran wikileaks ini harus dibuktikan salah oleh Polri agar negara kita jangan malu. Caranya bukan dengan kata-kata tetapi haruslah melalui perbuatan nyata. Dimulai dengan memasung aksi-aksi brutal yang dilakukan dan Polisi benar-benar menjadi pengayom, pelindung, dan pelindung masyarakat.
Mulai dari sanalah kepolisian bisa membangun kepercayaan publik bahwa berbagai tragedi yang terjadi bukanlah agenda setting atau konspirasi –kata yang gemar diucapkan oleh sebuah partai di Republik ini. Dengan cara itu, wibawa kepolisian akan sedikit demi sedikit terbangun. Polisi, lama-kelamaan, akan menimba rasa segan dari kawan maupun lawan.
Mengutip Zuhairi Misrawi, berfikir, berakal, berilmu, kurang lebih ada tiga ratus dua puluh tujuh kali diulang dalam Al-Quran. Jadi, soal simalakama organisasi massa ini hanya dapat diselesaikan dengan pikiran yang dingin dan akal sehat yang diwujudkan dalam tindakan.
Perwujudan ini bisa dengan mudah terlaksanakan apabila aparat yang terkait memiliki komitmen, kompetensi, dan koordinasi yang jelas. Hukum sebagai benda mati tidak akan hidup apabila para penegak hukumnya tidak punya komitmen untuk menegakkannya. Tidak pula akan efektif apabila kompetensi para penegaknya abal-abal. Dan yang tidak boleh dilupakan, takkan mungkin efektif apabila koordinasi aparat tidak bisa sinergis.
Maka, darah yang tersimbah akibat munculnya organisasi massa bukanlah akibat bangsa ini tidak memiliki cukup undang-undang, tetapi akibat kesukaan bangsa ini menunda-nunda penegakan hukum. Patut diingat wejangan W.E. Gladstone, penundaan keadilan adalah pengingkaran keadilan (justice delayed is justice denied)

7
DAMPAK

Di Bali, semakin maraknya ormas-ormas baru yang bermunculan di masyarakat, tentu diharapkan dapat menjaga hubungan yang harmonis guna untuk menciptakan sebuah perdamaian dan mempererat hubungan persaudaraan diantara sesama manusia. Namun, tujuan tersebut tidaklah sesuai dengan kenyataan empiris yang terjadi di masyarakat. Justru masyrakat diresahkan oleh berbagai tindakan ataupun perilaku ormas yang banyak menyimpang dari kaidah ormas itu sendiri. Ada beberapa ormas yang berdiri di Bali yang bertujuan untuk melindungi Bali dari serangan ataupun ancaman dari daerah luar Bali. Jelas tujuan tersebut sangatlah baik dan diharapkan oleh masyarakat bali seluruhnya agar terwujud dan terealisasikan secara riil.

Banyaknya generasi muda yang turut serta bergabung dalam suatu ormas tentu dapat dipandang dari segi positif dan negatifnya seperti teori oposisi biner yakni sebuah sistem yang membagi dunia dalam dua kategori yang berhubungan secara struktural. Jika dipandang dari segi positifnya, ormas dapat memberikan pembelajaran tentang berorganisasi bagi para kaum generasi muda, kemudian dapat membentuk rasa simpati antar teman, menumbuhkan sikap solidaritas dan toleransi, memperbanyak teman sehingga terjalinnya suatu rasa persaudaraan (vasudeva kutum bakam) yang saling memiliki satu sama lain dan memahami perbedaan diantara sesama manusia sehingga dapat menciptakan suatu keharmonisan dalam kebersamaan, itu dari segi positifnya. Namun sebaliknya, jika ormas yang bermunculan sekarang cenderung lebih banyak menimbulkan dampak yang negatif diantaranya, terjadi sebuah bentrokan antar sesama ormas yang dipicu hanya karena terjadinya sebuah kesalahpahaman kecil sehingga menyebabkan pertengkaran antar sesama yang menimbulkan korban luka. Jika hal seperti ini terus terjadi, kapan akan terciptanya perdamaian dan rasa persaudaraan itu? Para kaum generasi mudalah yang lebih jeli dan tanggap terhadap peristiwa ini, apa hal yang patut dan tidak patut untuk dilakukan.

Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang tentang tindak kekerasan ormas yakni, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Disebutkan bahwa ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan. Ormas juga tidak boleh melakukan penyalahgunaan, penistaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Hal lain yang dilarang adalah melakukan kegiatan separatis, melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum. Disebutkan, pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang melanggar ketentuan mengenai larangan dimaksud. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian bantuan dan atau hibah, serta penghentian sementara kegiatan dan atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Dari Undang-Undang diatas, tentu pemerintah sudah mempertegas tentang sanksi-sanksi terhadap ormas yang melakukan pelanggaran. Dengan adanya Undang-Undang tersebut, diharapkan agar ormas dapat mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya kedamaian tanpa adanya permusuhan. Maka dari itu, generasi muda harus pintar-pintar untuk memilah dan memilih terhadap suatu tindakan yang hendak dilaksanakan. Pikirkan terlebih dahulu baik-baik apa dampak positif dan negatif yang akan ditimbulkan.
8
CONTOH ORMAS AGAMA DI INDONESIA

1.      Islam:
-          Majelis Ulama Indonesia
-          Front Pembela Islam
-          Muhammadiyah
-          Syarikat Islam
-          Persatuan Tarbiyah Islam
-          Al Washliyah
-          Math’laul Anwar
-          Dewan Masjid Indonesia
-          Al Ittihadiyyah
-          Persatuan Umat Islam

2.      Kristen Katolik:
-          Konferensi Waligereja Indonesia
-          Persekutuan Injili Indonesia
-          Dewan Pentekosta Indonesia

3.      Kristen Protestan:
-          Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia
-          Gereja Protestan Indonesia
-          Gereja Yesus Sejati

4.      Hindu:
-          Parisada Hindu Dharma Indonesia

5.      Budha:
-          Majelis Ulama Agama Budha Indonesia
-          Perwakilan Umat Budha Indonesia
-          Gabungan Umat Budha Seluruh Indonesia
-          Persaudaraan Vihara Theravada Umat Buddha Indonesia












9

TENTANG ORMAS FPI

Front Pembela Islam (FPI) adalah sebuah organisasi massa Islam bergaris keras yang berpusat di Jakarta.

Selain beberapa kelompok internal, yang disebut oleh FPI sebagai sayap juang, FPI memiliki kelompok Laskar Pembela Islam, kelompok paramiliter dari organisasi tersebut yang kontroversial karena melakukan aksi-aksi "penertiban" (sweeping) terhadap kegiatan-kegiatan yang dianggap maksiat atau bertentangan dengan syariat Islam terutama pada bulan Ramadan dan seringkali berujung pada kekerasan.

Organisasi ini terkenal dan kontroversial karena aksi-aksinya sejak tahun 1998. Rangkaian aksi yang berujung pada kekerasan sering diperlihatkan dalam media massa.

Latar Belakang FPI

FPI dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 (atau 24 Rabiuts Tsani 1419 H) di halaman Pondok Pesantren Al Um, Kampung Utan, Ciputat, di Selatan Jakarta oleh sejumlah Habaib, Ulama, Mubaligh dan Aktivis Muslim dan disaksikan ratusan santri yang berasal dari daerah Jabotabek.[1] Pendirian organisasi ini hanya empat bulan setelah Presiden Soeharto mundur dari jabatannya, karena pada saat pemerintahan orde baru presiden tidak mentoleransi tindakan ekstrimis dalam bentuk apapun. FPI pun berdiri dengan tujuan untuk menegakkan hukum Islam di negara sekuler.

Organisasi ini dibentuk dengan tujuan menjadi wadah kerja sama antara ulama dan umat dalam menegakkan Amar Ma'ruf dan Nahi Munkar di setiap aspek kehidupan.

Latar belakang pendirian FPI sebagaimana diklaim oleh organisasi tersebut antara lain:

1.      Adanya penderitaan panjang ummat Islam di Indonesia karena lemahnya kontrol sosial penguasa sipil maupun militer akibat banyaknya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum penguasa.
2.      Adanya kemungkaran dan kemaksiatan yang semakin merajalela di seluruh sektor kehidupan.
3.      Adanya kewajiban untuk menjaga dan mempertahankan harkat dan martabat Islam serta ummat Islam.

Pada tahun 2002 pada tablig akbar ulang tahun FPI yang juga dihadiri oleh mantan Menteri Agama dan terdakwa kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU), Said Agil Husin Al Munawar, FPI menuntut agar syariat Islam dimasukkan pada pasal 29 UUD 45 yang berbunyi, "Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dengan menambahkan "kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" seperti yang tertera pada butir pertama dari Piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945 ke dalam amandemen UUD 1945 yang sedang di bahas di MPR sambil membawa spanduk bertuliskan "Syariat Islam atau Disintegrasi Bangsa".
10
Namun Anggota Dewan Penasihat Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Dr. J. Soedjati Djiwandono berpendapat bahwa dimasukkannya tujuh kata Piagam Jakarta ke dalam UUD 1945 yang diamandemen, justru dikhawatirkan akan memecah belah kesatuan bangsa dan negara, mengingat karekteristik bangsa yang majemuk.

Pembentukan organisasi yang memperjuangkan syariat Islam dan bukan Pancasila inilah yang kemudian menjadi wacana pemerintah Indonesia untuk membubarkan ormas Islam yang bermasalah pada tahun 2006.

AKSI

FPI menjadi sangat terkenal karena aksi-aksinya yang kontroversial sejak tahun 1998, terutama yang dilakukan oleh laskar paramiliternya yakni Laskar Pembela Islam. Rangkaian aksi penutupan klab malam, tempat pelacuran dan tempat-tempat yang diklaim sebagai tempat maksiat, ancaman terhadap warga negara tertentu, penangkapan (sweeping) terhadap warga negara tertentu, konflik dengan organisasi berbasis agama lain adalah wajah FPI yang paling sering diperlihatkan dalam media massa.

Walaupun disamping aksi-aksi kontroversial tersebut FPI juga melibatkan diri dalam aksi-aksi kemanusiaan antara lain pengiriman relawan ke daerah bencana tsunami di Aceh[8], bantuan relawan dan logistik saat bencana gempa di Padang dan beberapa aktivitas kemanusiaan lainnya, yang menurut Ketua Majelis Tanfidz FPI jarang diekspos oleh media nasional.

Tindakan FPI sering dikritik berbagai pihak karena tindakan main hakim sendiri yang berujung pada perusakan hak milik orang lain. Pernyataan bahwa seharusnya Polri adalah satu-satunya intitusi yang berhak melakukan hal tersebut dijawab dengan pernyataan bahwa Polri tidak memiliki insiatif untuk melakukannya.

Rizieq, sebagai ketua FPI, menyatakan bahwa FPI merupakan gerakan lugas dan tanpa kompromi sebagai cermin dari ketegaran prinsip dan sikap. Menurut Rizieq kekerasan yang dilakukan FPI dikarenakan kemandulan dalam sistem penegakan hukum dan berkata bahwa FPI akan mundur bila hukum sudah ditegakkan. Ia menolak anggapan bahwa beberapa pihak menyatakan FPI anarkis dan kekerasan yang dilakukannya merupakan cermin kebengisan hati dan kekasaran sikap.

TUNTUTAN PEMBUBARAN

Karena aksi-aksi kekerasan itu meresahkan masyarakat, termasuk dari golongan Islam sendiri, beberapa ormas menuntut agar FPI dibubarkan. Melalui kelompok surat elektronik yang tergabung dalam forum wanita-muslimah mereka mengirimkan petisi pembubaran FPI dan ajakan bergabung.

Menurut mereka walaupun FPI membawa nama agama Islam, pada kenyataannya tindakan mereka bertentangan dengan prinsip dan ajaran Islami, bahkan tidak jarang menjurus ke vandalisme.
11
Sedangkan menurut Pengurus FPI, tindakan itu dilakukan oleh oknum-oknum yang kurang / tidak memahami Prosedur Standar FPI.

Pada bulan Mei 2006, FPI berseteru dengan Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Pertikaian ini berawal dari acara diskusi lintas agama di Purwakarta, Jawa Barat. Gus Dur, yang hadir di sana sebagai pembicara, sempat menuding organisasi-organisasi Islam yang mendukung Rancangan Undang-Undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi disokong oleh sejumlah jenderal. Perdebatan antara Gus Dur dan kalangan FPI pun memanas sampai akhirnya mantan presiden ini turun dari forum diskusi.

Pada bulan Juni 2006 Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo dan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Kapolri Jenderal Pol Sutanto untuk menindak ormas-ormas anarkis secepatnya. Pemerintah, melalui Menko Polhukam Widodo AS sempat mewacanakan pembubaran ormas berdasarkan peraturan yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985, namun hal ini hanya berupa wacana, dan belum dipastikan. Kabarnya pendiria ormas di Indonesia harus berdasarkan Pancasila sedangkan FPI berdasarkan syariat Islam dan tidak mau mengakui dasar lainnya.

Kalangan DPR juga meminta pemerintah bertindak tegas terhadap ormas-ormas yang bertindak anarkis dan meresahkan ini. Tindakan tegas aparat keamanan dinilai penting agar konflik horizontal tidak meluas.

Pada 20 Juni 2006 Dalam acara diskusi "FPI, FBR, versus LSM Komprador" Rizieq menyatakan bahwa rencana pemerintah untuk membubarkan ormas Islam adalah pesanan dari Amerika merujuk kedatangan Rumsfeld ke Jakarta.FPI sendiri menyatakan bahwa bila mereka dibubarkan karena tidak berdasarkan Pancasila maka organisasi lainnya seperti Muhammadiyah dan ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia) juga harus dibubarkan.

Insiden Monas

Insiden Monas adalah sebutan media untuk peristiwa penyerangan yang dilakukan FPI terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) di silang Monas pada tanggal 1 Juni 2008. Satu hari setelah peristiwa tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengadakan Rapat Koordinasi Polkam yang membahas aksi kekerasan tersebut. Presiden dalam jumpa persnya mengatakan negara tidak boleh kalah dengan perilaku kekerasan  , menambahkan bahwa aksi-aksi kekerasan telah mencoreng nama baik di dalam dan di luar negeri. Ketua Komando Laskar Islam, Munarman, mengoreksi pemberitaan media dan menyatakan bahwa penyerangan terhadap AKBB dilakukan oleh Komando Laskar Islam dan bukan FPI. Sehari sebelumnya Polisi menemui Rizieq di markas FPI, Petamburan Jakarta, namun tidak melakukan penangkapan, karena ketua FPI berjanji akan menyerahkan anggotanya yang bertanggung jawab pada insiden Monas, polisi sendiri sudah mengidentifikasi lima anggota FPI yang diduga terlibat dalam penyerangan di Lapangan Monas.

12
Setelah tidak ada yang menyerahkan diri, pada 4 Juni 2008 sejumlah 1.500 anggota polisi dikerahkan ke Markas FPI di Jalan Petamburan III, Tanahabang, Jakarta Pusat dan menangkap 57 orang untuk diselidiki, di antara yang dijadikan tersangka yaitu ketua FPI, Rizieq.Ketua Laskar Islam Munarman telah ditetapkan sebagai DPO Polisi (Daftar Pencarian Orang) karena telah melarikan diri dan  keberadaannya tidak diketahui.Pemerintah sendiri akan melakukan pengkajian terhadap keberadaan FPI berdasar UU No 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan seperti yang dinyatakan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Widodo Adi Sutjipto. Pembinaan terhadap ormas yang ada di masyarakat penting agar berjalan sesuai dengan UU yang berlaku. Pembinaan dapat berupa teguran, peringatan, dan tindakan tegas yakni pembubaran. Hingga saat ini pemerintah sulit untuk membubarkan FPI secara resmi karena keberadaan FPI tidak berlandaskan hukum ungkap Menteri Kehakiman dan HAM Andi Mattalata.

Kecaman Nasional

Insiden Monas dalam rangka memperingati Hari Lahirnya Pancasila terus menuai protes. Din Syamsuddin Ketua PP Muhammadiyah menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan kriminalitas nyata, Ketua DPR Agung Laksono menilai kekerasan tersebut tidak bermoral . Sementara aksi menentang FPI terjadi di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Mojokerto, Malang, Jember dan Surabaya, Jawa Timur oleh ratusan ormas seperti PMII, Banser, Satgas, Garda Bangsa and GP Anshor yang umumnya merupakan partisan PKB Gus Dur, masa mulai mengancam apabila pemerintah tidak mengambil tindakan, mereka akan mengambil tindakan sendiri. Di Yogya, sekelompok orang tidak bersenjata berjumlah sekitar 100 orang dengan menggunakan sepeda motor menyerbu kantor FPI di Sleman pada 2 Juni 2008 dan merusak papan nama FPI, mereka langsung melarikan diri untuk menghindari konflik saat anggota-anggota FPI keluar dengan membawa senjata tajam.Di Bali, Masyarakat Aliansi Penegak Pancasila menggelar aksi pengecaman terhadap tindakan FPI di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali.

















13
PENUTUP

KESIMPULAN
Organisasi Masyarakat adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara.
Dalam melaksanakan organisasi, kita tetap harus berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang berlaku pada. agama masing-masing. Apabila pada masa perjuangan kemerdekaan tahun 1945 seluruh rakyat Indonesia mampu beorganisasi dengan baik dan berhasil mencapai kemerdekaan, maka dalam masa pembangunan untuk mengisi kemerdekaan, kita harus mampu mewujudkan tujuan pembangunan nasional sebagaimana yang dicita-citakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
SARAN
Untuk peningkatan organisasi masyarakat yang berkualitas, maka saran yang penulis berikan antara lain :
1. Memberikan pengertian dasar kepada masyarakat tentang arti Organisasi Masyarakat.
2. Pemerintah memberikan kebebasan bertanggung jawab kepada masyarakat untuk mengembangkan organisasi masyarakat.
3. Masyarakat hendaknya berfikiran kritis terhadap realita yang ada di masyarakat sehingga dapat ditampung saran dan pendapatnya.













14
DAFTAR PUSAKA

“Organisasi Massa.” http://id.wikipedia.org (akses 30 Desember 2013)
“Organisasi Masyarakat.” http://nabillanm.blogspot.com (akses 1 Januari 2014)
“Organisasi Masyarakat Islam.” http://ipina10.blogspot.com (akses 1 Januari 2014)
“Penyalahgunaan Ormas.” http://gekpurnama.wordpress.com (akses 2 Januari 2014)
“Fungsi & Tujuan Ormas.” http://waroengkemanx.blogspot.com (akses 2 Januari 2014)
“Simalakama Organisasi Massa.” http://hukum.kompasiana.com (akses 5 Januari 2014)





































15

UG

Pages

Pages - Menu