Disusun
oleh : 1KB07
1.
Aditya Utama
2.
Albert Obaja Gultom
3.
Valensi Adi Wardana
4.
Shubhan Muhda
5.
Safaruddin
6.
Nina Septiani
PENDAHULUAN
KATA PENGANTAR
Puji
dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat
limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan
baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami membahas mengenai hubungan
sosiologi.
Makalah
ini dibuat dengan berbagai observasi dan beberapa bantuan dari berbagai pihak
untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah
ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Kami
menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh
karena itu kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang
dapat membangun kami. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan
untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir
kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian.
Jakarta,
Januari 2014
1
DAFTAR
ISI
*PENDAHULUAN.......................................................................................... 1
Kata Pengantar.................................................................................................. 1
Daftar Isi............................................................................................................ 2
*PEMBAHASAN............................................................................................. 3
Pengertian Ormas............................................................................................... 3
-Definisi............................................................................................................. 3
-Tujuan............................................................................................................... 4
-Fungsi............................................................................................................... 5
-Keberadaan....................................................................................................... 5
-Salah Solusi...................................................................................................... 6
-Kehilngan Hukum............................................................................................ 7
-Dampak............................................................................................................ 8
Contoh-Contoh
Ormas...................................................................................... 9
-Tentang Ormas
FPI........................................................................................ 10
-Aksi................................................................................................................ 11
-Tuntuntan
Pembubaran................................................................................... 11
*PENUTUP..................................................................................................... 14
-Kesimpulan..................................................................................................... 14
-Saran............................................................................................................... 14
*DAFTAR PUSAKA..................................................................................... 15
2
PEMBAHASAN
PENGERTIAN ORMAS
Organisasi massa atau disingkat ormas
adalah suatu istilah yang digunakan di Indonesia untuk bentuk organisasi
berbasis massa yang tidak bertujuan politis. Bentuk organisasi ini digunakan
sebagai lawan dari istilah partai politik. Ormas dapat dibentuk berdasarkan
beberapa kesamaan atau tujuan, misalnya: agama, pendidikan, sosial.
Pasca reformasi tampak muncul banyak
organiasi kemasyarakatan, "bak jamur dimusim hujan", dalam hal ini
penulis mengkaian dengan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu
Undang-undang Dasar 1945 amandemen keempat. Pasal mengenai Hak Asasi Manusia
menjiwai ketetapan-ketepan Pasal 28 C tentang hak memajukan diri dan
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28 E (2) tentang kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
bersikap seusai hati nurani, (2) hak berserikat, berkumpul dan berpendapat.
Pasal 28 F tentang hak berkomunikasi untuk mengembangkan pribadi &
lingkungan. Sebelum UUD '45 diamandemen bolak-balik, kita telah memiliki aturan
tentang organisasi yang didirikan masyarakat atau yang dewasa ini dikenal
dengan NGO (Non Goverment Organization), yaitu Undang-undang R.I Nomor 8 tahun
1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Mari kita menelaah lebih dalam
organisasi kemasyarakat dengan dasar Undang-undang R.I Nomor 8 tahun 1985
tentang Organisasi Kemasyarakatan
DEFINISI
Definisi organisasi kemasyarakatan
ditetapkan dalam Pasal 1:
Yang dimaksud dengan Organisasi
Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat
Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan,
profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk
berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Asas Ormas
ditetapkan kembali dalam Pasal 2:
Organisasi
Kemasyarakatan berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas (asas dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara).
Didalam
penjelasan Undang-undang ini menetapkan bahwa penetapan Pancasila sebagai
satu-satunya asas bagi Organisasi Kemasyarakatan tidaklah berarti Pancasila
akan menggantikan agama, dan agama tidak mungkin di-Pancasilakan; antara
keduanya tidak ada pertentangan nilai
3
TUJUAN ORMAS
Ormas
dibentuk untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional
dalam wadah NKRI yang berdasarkan Pancasila.
Tujuan Ormas sesuai kekhususannya
diatur dalam Pasal 3:
Kekhususan
Ormas seperti yang ada saat ini, missal dalam bidang lingkungan hidup (Walhi,
Kalhi, dll), hukum (Bina Kesadaran Hukum Indonesia, Rifka Annisa, LBH Apik),
Agama (FPUB, Institut Dialog Antar Iman Di Indonesia), Budaya, Kesehatan, dll.
Dijelaskan
bahwa Organisasi Kemasyarakatan dapat mempunyai satu atau lebih dari satu sifat
kekhususan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, yaitu kesamaan kegiatan,
profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Salah
satu fungsi berdasar Pasal 5 d:
Sarana
penyalur aspirasi anggota, dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik
antar anggota dan/atau antar Organisasi Kemasyarakatan, dan antara Organisasi
Kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik, Badan
Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah.
Organisasi
didirikan oleh sekelompok orang tentu memiliki alasan. Seorang pakar bernama
Herbert G. Hicks mengemukakan dua alasan mengapa orang memilih untuk
berorganisasi:
1.
Alasan Sosial (social reason), sebagai “zoon politicon” artinya mahluk yang
hidup secara berkelompok, maka manusia akan merasa penting berorganisasi demi
pergaulan maupun memenuhi kebutuhannya. Hal ini dapat kita temui pada
organisasi-organisasi yang memiliki sasaran intelektual, atau ekonomi.
2.
Alasan Materi (material reason), melalui bantuan organisasi manusia dapat
melakukan tiga macam hal yang tidak mungkin dilakukannya sendiri yaitu:
•
Dapat memperbesar kemampuannya.
•
Dapat menghemat waktu yang diperlukan untuk mencapai suatu sasaran, melalui bantuan
sebuah organisasi.
•
Dapat menarik manfaat dari pengetahuan generasi-generasi sebelumnya yang telah
dihimpun.
4
Tujuan
organisasi masyarakat terbentuk untuk berperan serta dalam pembangunan dalam
rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan
sebagai wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya, pembinaan dan
pengembangan anggotanya, sarana penyalur aspirasi anggota dan sarana komunikasi
sosial diantara anggotanya atau sesama ormas atau dengan organisasi kekuatan
sosial politik atau Pemerintah atau dengan yang lainnya. sosial diantara
anggotanya atau sesama ormas atau dengan organisasi kekuatan sosial politik
atau Pemerintah atau dengan yang lainnya.
FUNGSI ORMAS
Fungsi
organisasi kemasyarakatan diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985
yang menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan berfungsi sebagai :
1.
Wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya. Dikatakan sebagai wadah
penyalur kegiatan karena organisasi kemasyarakatan dibentuk atas dasar sifat
kekhususannya masing-masing. Maka sudah semestinya apabila organisasi
kemasyarakatan berusaha melakukan kegiatan sesuai dengan kepentingan para
anggotanya.
2.
Wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan
organisasi. Hal ini berarti bahwa organisasi kemasyarakatan sebagai wadah
pembinaan dan pengembangan anggotanya merupakan tempat penempaan kepemimpinan
dan peningkatan ketrampilan yang dapat disumbangkan dalam pembangunan di segala
bidang.
3.
Wadah peran serta dalam usaha menyukseskan pembangunan nasional. Pembangunan
adalah usaha bersama bangsa untuk mencapai masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu, organisasi kemasyarakatan sebagai wadah
peran serta anggota masyarakat merupakan kebutuhan yang tidak dapat dielakkan.
4.
Sebagai sarana penyalur aspirasi anggota dan sebagai sarana komunikasi social
timbal balik antar anggota dan/atau antar organisasi kemasyarakatan, dan antara
organisasi kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan social politik, badan
permusyawaratan/perwakilan rakyat dan pemerintah.
KEBERADAAN ORMAS
Keberadaan organisasi massa
adalah sebuah kebutuhan. Sebabnya, berekspresi dan mengaktualisasikan diri
adalah salah satu kebutuhan manusia. Bahkan, Abraham Maslow, mendudukkan
aktualisasi diri sebagai kebutuhan tertinggi manusia. Berorganisasi, dengan
demikian, adalah salah satu cara mengaktualisasikan diri dan merupakan
kebutuhan manusia yang tak dapat dipungkiri.
Indonesia sendiri tidak menafikan hal
ini. Pancasila memuat nilai persatuan dan musyawarah yang lekat sekali dengan
esensi berorganisasi. Individu yang berkumpul bersama individu lain adalah
suatu wujud persatuan, sehingga berorganisasi adalah hal yang Pancasilais.
Bahkan konstitusi Indonesia menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
5
Apabila dikaitkan dengan kebudayaan,
justru berorganisasi menunjukkan budaya kita sebagai orang timur. Komunalistik
yang menjadi lawan individualistik dari budaya barat merupakan tradisi yang
sudah mendarah-daging.
Tidak ada yang salah dengan
berorganisasi apabila ditilik dari sudut ini. Bahkan, keberadaan organisasi
justru merupakan salah satu pilar demokrasi. Civil society adalah hal yang
dibutuhkan untuk menciptakan demokrasi yang kuat. Jadi, keberadaan organisasi
massa sesungguhnya adalah asset bangsa.
SALAH SOLUSI
Sayangnya, hakekat yang mulia itu
dikotori oleh tindak-tanduk kekanak-kanakan beberapa organisasi massa.
Ironisnya, organisasi-organisasi ini kerap membawa-bawa dimensi kesukuan dan
keagamaan. Akibatnya, ketika organisasi massa itu berlaku menyimpang, penyimpangan
itu justru menjadi identik dengan agama dan suku tertentu yang diasosiasikan
dalam organisasi massa itu.
Melihat hal ini, maka dapat diperhatikan
bukan semangat berorganisasinya, ataupun suku, apalagi agamanya yang salah.
Justru, manusia-manusia dangkal yang tidak mampu melihat tujuan yang lebih
mulia dari sekedar kepentingan pribadinya inilah yang membuat masalah. Dengan
demikian, salah besar apabila untuk mengatasinya justru dengan menciptakan
undang-undang organisasi massa.
Dengan melihat masalah kekerasan dan
kericuhan yang timbul sebagai akibat organisasi massa, kita telah menafikan
kebaikan dan manfaat organisasi massa. Bahkan, telah mengingkari semangat
konstitusi. Padahal, kesalahan manusianyalah yang harus dibabat bukan justru
mematikan organisasi massanya.
Bayangkan apabila organisasi massa yang
membawa-bawa agama dan suku itu apabila dibawa ke jalur yang benar, betapa
besar potensi kegamaan bangsa ini yang bisa diraih. Apabila
organisasi-organisasi massa yang bersifat kesukuan dibawa untuk menggali
nilai-nilai budaya suku yang sudah lama terkubur zaman dan berusaha
melestarikannya, betapa akan kayanya Indonesia. Salahnya, dalil agama dan suku
dipakai untuk melegalkan premanisme dan kekerasan. Inilah yang harus
diselesaikan.
Untuk itu, tidak perlu membuat
undang-undang baru. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah lebih dari
cukup untuk menjadi saring perilaku bejat itu. Hukum zaman kolonial itu,
ternyata jauh lebih visioner untuk melihat perilaku yang patut dipidana atau
tidak. Masalahnya, justru ada pada penegakan hukumnya.
Kalau masalahnya adalah penegakan hukum
–hukum formil- tidak akan cocok dengan solusi berupa pembenahan hukum materiil
yaitu pembuatan undang-undang baru. Penegakan hukum formil memerlukan komitmen
dan aksi nyata alih-alih sekedar kata-kata. Itulah sesungguhnya yang tengah
raib.
6
KEHILANGAN HUKUM
Raibnya
penegakan hukum ini menyampaikan pesan kepada rakyat bahwa negara tengah absen
dari hidup rakyatnya. Dengan demikian, rakyat bisa bertindak apa saja, dengan
cara apa saja. Rakyat menjadi tidak terkendali dan dengan demikian menggiring
kondisi kepada kekacauan. Padahal menurut James Madison, kalau manusia itu
malaikat, pemerintah tak akan dibutuhkan (if men were angels, no government
would be necessary). Perkataan bapak bangsa Amerika Serikat ini
mengingatkan kita bahwa keberadaan pemerintah dibutuhkan karena tidak semua
manusia mampu bergaul secara benar dengan sesamanya.
Laporan
wikileaks membocorkan bahwa keberadaan organisasi massa yang saat ini
berkonflik dengan masyarakat Kendal, pada awalnya karena “dipelihara” Polisi.
Ini meyakinkan, bahkan seolah benar ketika ditunjukkannya pembiaran demi
pembiaran yang dilakukan oleh Polri terhadap aksi sweeping yang dilakukan
organisasi massa ini. Polri sungguh menunjukkan tingkat toleransi dan kesabaran
yang sangat tinggi terhadap polah tingkah organisasi yang gemar membawa
semangat keagamaan ini.
Bocoran
wikileaks ini harus dibuktikan salah oleh Polri agar negara kita jangan malu.
Caranya bukan dengan kata-kata tetapi haruslah melalui perbuatan nyata. Dimulai
dengan memasung aksi-aksi brutal yang dilakukan dan Polisi benar-benar menjadi
pengayom, pelindung, dan pelindung masyarakat.
Mulai
dari sanalah kepolisian bisa membangun kepercayaan publik bahwa berbagai
tragedi yang terjadi bukanlah agenda setting atau konspirasi –kata yang
gemar diucapkan oleh sebuah partai di Republik ini. Dengan cara itu, wibawa
kepolisian akan sedikit demi sedikit terbangun. Polisi, lama-kelamaan, akan
menimba rasa segan dari kawan maupun lawan.
Mengutip
Zuhairi Misrawi, berfikir, berakal, berilmu, kurang lebih ada tiga ratus dua
puluh tujuh kali diulang dalam Al-Quran. Jadi, soal simalakama organisasi massa
ini hanya dapat diselesaikan dengan pikiran yang dingin dan akal sehat yang
diwujudkan dalam tindakan.
Perwujudan
ini bisa dengan mudah terlaksanakan apabila aparat yang terkait memiliki
komitmen, kompetensi, dan koordinasi yang jelas. Hukum sebagai benda mati tidak
akan hidup apabila para penegak hukumnya tidak punya komitmen untuk
menegakkannya. Tidak pula akan efektif apabila kompetensi para penegaknya
abal-abal. Dan yang tidak boleh dilupakan, takkan mungkin efektif apabila
koordinasi aparat tidak bisa sinergis.
Maka,
darah yang tersimbah akibat munculnya organisasi massa bukanlah akibat bangsa
ini tidak memiliki cukup undang-undang, tetapi akibat kesukaan bangsa ini
menunda-nunda penegakan hukum. Patut diingat wejangan W.E. Gladstone, penundaan
keadilan adalah pengingkaran keadilan (justice delayed is justice denied)
7
DAMPAK
Di Bali, semakin maraknya ormas-ormas
baru yang bermunculan di masyarakat, tentu diharapkan dapat menjaga hubungan
yang harmonis guna untuk menciptakan sebuah perdamaian dan mempererat hubungan
persaudaraan diantara sesama manusia. Namun, tujuan tersebut tidaklah sesuai
dengan kenyataan empiris yang terjadi di masyarakat. Justru masyrakat
diresahkan oleh berbagai tindakan ataupun perilaku ormas yang banyak menyimpang
dari kaidah ormas itu sendiri. Ada beberapa ormas yang berdiri di Bali yang
bertujuan untuk melindungi Bali dari serangan ataupun ancaman dari daerah luar
Bali. Jelas tujuan tersebut sangatlah baik dan diharapkan oleh masyarakat bali
seluruhnya agar terwujud dan terealisasikan secara riil.
Banyaknya generasi muda yang turut serta
bergabung dalam suatu ormas tentu dapat dipandang dari segi positif dan
negatifnya seperti teori oposisi biner yakni sebuah sistem yang membagi dunia
dalam dua kategori yang berhubungan secara struktural. Jika dipandang dari segi
positifnya, ormas dapat memberikan pembelajaran tentang berorganisasi bagi para
kaum generasi muda, kemudian dapat membentuk rasa simpati antar teman,
menumbuhkan sikap solidaritas dan toleransi, memperbanyak teman sehingga
terjalinnya suatu rasa persaudaraan (vasudeva kutum bakam) yang saling memiliki
satu sama lain dan memahami perbedaan diantara sesama manusia sehingga dapat
menciptakan suatu keharmonisan dalam kebersamaan, itu dari segi positifnya.
Namun sebaliknya, jika ormas yang bermunculan sekarang cenderung lebih banyak
menimbulkan dampak yang negatif diantaranya, terjadi sebuah bentrokan antar
sesama ormas yang dipicu hanya karena terjadinya sebuah kesalahpahaman kecil
sehingga menyebabkan pertengkaran antar sesama yang menimbulkan korban luka.
Jika hal seperti ini terus terjadi, kapan akan terciptanya perdamaian dan rasa
persaudaraan itu? Para kaum generasi mudalah yang lebih jeli dan tanggap
terhadap peristiwa ini, apa hal yang patut dan tidak patut untuk dilakukan.
Pemerintah telah mengeluarkan
Undang-Undang tentang tindak kekerasan ormas yakni, Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2013. Disebutkan bahwa ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan
terhadap suku, agama, ras atau golongan. Ormas juga tidak boleh melakukan
penyalahgunaan, penistaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di
Indonesia. Hal lain yang dilarang adalah melakukan kegiatan separatis,
melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,
merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial atau melakukan kegiatan yang
menjadi tugas dan wewenang penegak hukum. Disebutkan, pemerintah atau
pemerintah daerah sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan
sanksi administratif kepada ormas yang melanggar ketentuan mengenai larangan
dimaksud. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian bantuan
dan atau hibah, serta penghentian sementara kegiatan dan atau pencabutan surat
keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Dari Undang-Undang diatas, tentu
pemerintah sudah mempertegas tentang sanksi-sanksi terhadap ormas yang melakukan
pelanggaran. Dengan adanya Undang-Undang tersebut, diharapkan agar ormas dapat
mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya kedamaian tanpa
adanya permusuhan. Maka dari itu, generasi muda harus pintar-pintar untuk
memilah dan memilih terhadap suatu tindakan yang hendak dilaksanakan. Pikirkan
terlebih dahulu baik-baik apa dampak positif dan negatif yang akan ditimbulkan.
8
CONTOH ORMAS
AGAMA DI INDONESIA
1.
Islam:
-
Majelis
Ulama Indonesia
-
Front
Pembela Islam
-
Muhammadiyah
-
Syarikat
Islam
-
Persatuan
Tarbiyah Islam
-
Al
Washliyah
-
Math’laul
Anwar
-
Dewan
Masjid Indonesia
-
Al
Ittihadiyyah
-
Persatuan
Umat Islam
2.
Kristen
Katolik:
-
Konferensi
Waligereja Indonesia
-
Persekutuan
Injili Indonesia
-
Dewan
Pentekosta Indonesia
3.
Kristen
Protestan:
-
Persekutuan
Gereja-gereja di Indonesia
-
Gereja
Protestan Indonesia
-
Gereja
Yesus Sejati
4.
Hindu:
-
Parisada
Hindu Dharma Indonesia
5.
Budha:
-
Majelis
Ulama Agama Budha Indonesia
-
Perwakilan
Umat Budha Indonesia
-
Gabungan
Umat Budha Seluruh Indonesia
-
Persaudaraan
Vihara Theravada Umat Buddha Indonesia
9
TENTANG ORMAS
FPI
Front Pembela Islam (FPI) adalah sebuah
organisasi massa Islam bergaris keras yang berpusat di Jakarta.
Selain beberapa kelompok internal, yang
disebut oleh FPI sebagai sayap juang, FPI memiliki kelompok Laskar Pembela
Islam, kelompok paramiliter dari organisasi tersebut yang kontroversial karena
melakukan aksi-aksi "penertiban" (sweeping) terhadap
kegiatan-kegiatan yang dianggap maksiat atau bertentangan dengan syariat Islam terutama
pada bulan Ramadan dan seringkali berujung pada kekerasan.
Organisasi ini terkenal dan
kontroversial karena aksi-aksinya sejak tahun 1998. Rangkaian aksi yang
berujung pada kekerasan sering diperlihatkan dalam media massa.
Latar
Belakang FPI
FPI dideklarasikan pada 17 Agustus 1998
(atau 24 Rabiuts Tsani 1419 H) di halaman Pondok Pesantren Al Um, Kampung Utan,
Ciputat, di Selatan Jakarta oleh sejumlah Habaib, Ulama, Mubaligh dan Aktivis
Muslim dan disaksikan ratusan santri yang berasal dari daerah Jabotabek.[1]
Pendirian organisasi ini hanya empat bulan setelah Presiden Soeharto mundur
dari jabatannya, karena pada saat pemerintahan orde baru presiden tidak
mentoleransi tindakan ekstrimis dalam bentuk apapun. FPI pun berdiri dengan
tujuan untuk menegakkan hukum Islam di negara sekuler.
Organisasi ini dibentuk dengan tujuan
menjadi wadah kerja sama antara ulama dan umat dalam menegakkan Amar Ma'ruf dan
Nahi Munkar di setiap aspek kehidupan.
Latar
belakang pendirian FPI sebagaimana diklaim oleh organisasi tersebut antara
lain:
1.
Adanya
penderitaan panjang ummat Islam di Indonesia karena lemahnya kontrol sosial
penguasa sipil maupun militer akibat banyaknya pelanggaran HAM yang dilakukan
oleh oknum penguasa.
2.
Adanya
kemungkaran dan kemaksiatan yang semakin merajalela di seluruh sektor
kehidupan.
3.
Adanya
kewajiban untuk menjaga dan mempertahankan harkat dan martabat Islam serta
ummat Islam.
Pada tahun 2002 pada tablig akbar ulang
tahun FPI yang juga dihadiri oleh mantan Menteri Agama dan terdakwa kasus korupsi
Dana Abadi Umat (DAU), Said Agil Husin Al Munawar, FPI menuntut agar syariat
Islam dimasukkan pada pasal 29 UUD 45 yang berbunyi, "Negara berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa" dengan menambahkan "kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" seperti yang tertera pada butir
pertama dari Piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945 ke dalam
amandemen UUD 1945 yang sedang di bahas di MPR sambil membawa spanduk
bertuliskan "Syariat Islam atau Disintegrasi Bangsa".
10
Namun Anggota Dewan Penasihat Asosiasi
Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Dr. J. Soedjati Djiwandono berpendapat bahwa
dimasukkannya tujuh kata Piagam Jakarta ke dalam UUD 1945 yang diamandemen,
justru dikhawatirkan akan memecah belah kesatuan bangsa dan negara, mengingat
karekteristik bangsa yang majemuk.
Pembentukan organisasi yang
memperjuangkan syariat Islam dan bukan Pancasila inilah yang kemudian menjadi
wacana pemerintah Indonesia untuk membubarkan ormas Islam yang bermasalah pada
tahun 2006.
AKSI
FPI menjadi sangat terkenal karena
aksi-aksinya yang kontroversial sejak tahun 1998, terutama yang dilakukan oleh
laskar paramiliternya yakni Laskar Pembela Islam. Rangkaian aksi penutupan klab
malam, tempat pelacuran dan tempat-tempat yang diklaim sebagai tempat maksiat,
ancaman terhadap warga negara tertentu, penangkapan (sweeping) terhadap warga
negara tertentu, konflik dengan organisasi berbasis agama lain adalah wajah FPI
yang paling sering diperlihatkan dalam media massa.
Walaupun disamping aksi-aksi
kontroversial tersebut FPI juga melibatkan diri dalam aksi-aksi kemanusiaan
antara lain pengiriman relawan ke daerah bencana tsunami di Aceh[8], bantuan
relawan dan logistik saat bencana gempa di Padang dan beberapa aktivitas
kemanusiaan lainnya, yang menurut Ketua Majelis Tanfidz FPI jarang diekspos
oleh media nasional.
Tindakan FPI sering dikritik berbagai
pihak karena tindakan main hakim sendiri yang berujung pada perusakan hak milik
orang lain. Pernyataan bahwa seharusnya Polri adalah satu-satunya intitusi yang
berhak melakukan hal tersebut dijawab dengan pernyataan bahwa Polri tidak
memiliki insiatif untuk melakukannya.
Rizieq, sebagai ketua FPI, menyatakan
bahwa FPI merupakan gerakan lugas dan tanpa kompromi sebagai cermin dari
ketegaran prinsip dan sikap. Menurut Rizieq kekerasan yang dilakukan FPI
dikarenakan kemandulan dalam sistem penegakan hukum dan berkata bahwa FPI akan
mundur bila hukum sudah ditegakkan. Ia menolak anggapan bahwa beberapa pihak
menyatakan FPI anarkis dan kekerasan yang dilakukannya merupakan cermin
kebengisan hati dan kekasaran sikap.
TUNTUTAN
PEMBUBARAN
Karena aksi-aksi kekerasan itu
meresahkan masyarakat, termasuk dari golongan Islam sendiri, beberapa ormas
menuntut agar FPI dibubarkan. Melalui kelompok surat elektronik yang tergabung
dalam forum wanita-muslimah mereka mengirimkan petisi pembubaran FPI dan ajakan
bergabung.
Menurut mereka walaupun FPI membawa nama
agama Islam, pada kenyataannya tindakan mereka bertentangan dengan prinsip dan
ajaran Islami, bahkan tidak jarang menjurus ke vandalisme.
11
Sedangkan menurut Pengurus FPI, tindakan
itu dilakukan oleh oknum-oknum yang kurang / tidak memahami Prosedur Standar
FPI.
Pada bulan Mei 2006, FPI berseteru
dengan Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Pertikaian ini berawal dari acara diskusi
lintas agama di Purwakarta, Jawa Barat. Gus Dur, yang hadir di sana sebagai
pembicara, sempat menuding organisasi-organisasi Islam yang mendukung Rancangan
Undang-Undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi disokong oleh sejumlah jenderal.
Perdebatan antara Gus Dur dan kalangan FPI pun memanas sampai akhirnya mantan
presiden ini turun dari forum diskusi.
Pada bulan Juni 2006 Ketua Fraksi Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo dan Ketua Umum DPP Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar meminta Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono dan Kapolri Jenderal Pol Sutanto untuk menindak ormas-ormas anarkis
secepatnya. Pemerintah, melalui Menko Polhukam Widodo AS sempat mewacanakan
pembubaran ormas berdasarkan peraturan yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985,
namun hal ini hanya berupa wacana, dan belum dipastikan. Kabarnya pendiria
ormas di Indonesia harus berdasarkan Pancasila sedangkan FPI berdasarkan
syariat Islam dan tidak mau mengakui dasar lainnya.
Kalangan DPR juga meminta pemerintah
bertindak tegas terhadap ormas-ormas yang bertindak anarkis dan meresahkan ini.
Tindakan tegas aparat keamanan dinilai penting agar konflik horizontal tidak
meluas.
Pada 20 Juni 2006 Dalam acara diskusi
"FPI, FBR, versus LSM Komprador" Rizieq menyatakan bahwa rencana
pemerintah untuk membubarkan ormas Islam adalah pesanan dari Amerika merujuk
kedatangan Rumsfeld ke Jakarta.FPI sendiri menyatakan bahwa bila mereka
dibubarkan karena tidak berdasarkan Pancasila maka organisasi lainnya seperti
Muhammadiyah dan ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia) juga harus
dibubarkan.
Insiden
Monas
Insiden Monas adalah sebutan media untuk
peristiwa penyerangan yang dilakukan FPI terhadap Aliansi Kebangsaan untuk
Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) di silang Monas pada tanggal 1 Juni
2008. Satu hari setelah peristiwa tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
mengadakan Rapat Koordinasi Polkam yang membahas aksi kekerasan tersebut.
Presiden dalam jumpa persnya mengatakan negara tidak boleh kalah dengan
perilaku kekerasan , menambahkan bahwa
aksi-aksi kekerasan telah mencoreng nama baik di dalam dan di luar negeri.
Ketua Komando Laskar Islam, Munarman, mengoreksi pemberitaan media dan
menyatakan bahwa penyerangan terhadap AKBB dilakukan oleh Komando Laskar Islam
dan bukan FPI. Sehari sebelumnya Polisi menemui Rizieq di markas FPI,
Petamburan Jakarta, namun tidak melakukan penangkapan, karena ketua FPI berjanji
akan menyerahkan anggotanya yang bertanggung jawab pada insiden Monas, polisi
sendiri sudah mengidentifikasi lima anggota FPI yang diduga terlibat dalam penyerangan
di Lapangan Monas.
12
Setelah tidak ada yang menyerahkan diri,
pada 4 Juni 2008 sejumlah 1.500 anggota polisi dikerahkan ke Markas FPI di
Jalan Petamburan III, Tanahabang, Jakarta Pusat dan menangkap 57 orang untuk
diselidiki, di antara yang dijadikan tersangka yaitu ketua FPI, Rizieq.Ketua
Laskar Islam Munarman telah ditetapkan sebagai DPO Polisi (Daftar Pencarian
Orang) karena telah melarikan diri dan keberadaannya
tidak diketahui.Pemerintah sendiri akan melakukan pengkajian terhadap
keberadaan FPI berdasar UU No 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan seperti
yang dinyatakan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam)
Widodo Adi Sutjipto. Pembinaan terhadap ormas yang ada di masyarakat penting
agar berjalan sesuai dengan UU yang berlaku. Pembinaan dapat berupa teguran,
peringatan, dan tindakan tegas yakni pembubaran. Hingga saat ini pemerintah
sulit untuk membubarkan FPI secara resmi karena keberadaan FPI tidak
berlandaskan hukum ungkap Menteri Kehakiman dan HAM Andi Mattalata.
Kecaman
Nasional
Insiden Monas dalam rangka memperingati
Hari Lahirnya Pancasila terus menuai protes. Din Syamsuddin Ketua PP
Muhammadiyah menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan kriminalitas nyata, Ketua
DPR Agung Laksono menilai kekerasan tersebut tidak bermoral . Sementara aksi
menentang FPI terjadi di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Mojokerto, Malang,
Jember dan Surabaya, Jawa Timur oleh ratusan ormas seperti PMII, Banser,
Satgas, Garda Bangsa and GP Anshor yang umumnya merupakan partisan PKB Gus Dur,
masa mulai mengancam apabila pemerintah tidak mengambil tindakan, mereka akan
mengambil tindakan sendiri. Di Yogya, sekelompok orang tidak bersenjata
berjumlah sekitar 100 orang dengan menggunakan sepeda motor menyerbu kantor FPI
di Sleman pada 2 Juni 2008 dan merusak papan nama FPI, mereka langsung
melarikan diri untuk menghindari konflik saat anggota-anggota FPI keluar dengan
membawa senjata tajam.Di Bali, Masyarakat Aliansi Penegak Pancasila menggelar
aksi pengecaman terhadap tindakan FPI di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali.
13
PENUTUP
KESIMPULAN
Organisasi
Masyarakat adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana
partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara.
Dalam
melaksanakan organisasi, kita tetap harus berpegang teguh pada
ketentuan-ketentuan yang berlaku pada. agama masing-masing. Apabila pada masa
perjuangan kemerdekaan tahun 1945 seluruh rakyat Indonesia mampu beorganisasi
dengan baik dan berhasil mencapai kemerdekaan, maka dalam masa pembangunan
untuk mengisi kemerdekaan, kita harus mampu mewujudkan tujuan pembangunan
nasional sebagaimana yang dicita-citakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
SARAN
Untuk peningkatan organisasi
masyarakat yang berkualitas, maka saran yang penulis berikan antara lain :
1. Memberikan
pengertian dasar kepada masyarakat tentang arti Organisasi Masyarakat.
2. Pemerintah
memberikan kebebasan bertanggung jawab kepada masyarakat untuk mengembangkan
organisasi masyarakat.
3. Masyarakat
hendaknya berfikiran kritis terhadap realita yang ada di masyarakat sehingga
dapat ditampung saran dan pendapatnya.
14
DAFTAR PUSAKA
15
izin belajar gan
BalasHapus