Selasa, 28 Januari 2014

Tugas Makalah

MAKALAH
ORMAS










Disusun oleh :                                                                1KB07
1. Aditya Utama
2. Albert Obaja Gultom
3. Valensi Adi Wardana
4. Shubhan Muhda
5. Safaruddin
6. Nina Septiani



PENDAHULUAN

KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami membahas mengenai hubungan sosiologi.

Makalah ini dibuat dengan berbagai observasi dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.

Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun kami. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.

Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian.

Jakarta, Januari 2014





1

DAFTAR ISI

*PENDAHULUAN.......................................................................................... 1
Kata Pengantar.................................................................................................. 1
Daftar Isi............................................................................................................ 2
*PEMBAHASAN............................................................................................. 3
Pengertian Ormas............................................................................................... 3
-Definisi............................................................................................................. 3
-Tujuan............................................................................................................... 4
-Fungsi............................................................................................................... 5
-Keberadaan....................................................................................................... 5
-Salah Solusi...................................................................................................... 6
-Kehilngan Hukum............................................................................................ 7
-Dampak............................................................................................................ 8
Contoh-Contoh Ormas...................................................................................... 9
-Tentang Ormas FPI........................................................................................ 10
-Aksi................................................................................................................ 11
-Tuntuntan Pembubaran................................................................................... 11
*PENUTUP..................................................................................................... 14
-Kesimpulan..................................................................................................... 14
-Saran............................................................................................................... 14
*DAFTAR PUSAKA..................................................................................... 15





















2
PEMBAHASAN

PENGERTIAN ORMAS

Organisasi massa atau disingkat ormas adalah suatu istilah yang digunakan di Indonesia untuk bentuk organisasi berbasis massa yang tidak bertujuan politis. Bentuk organisasi ini digunakan sebagai lawan dari istilah partai politik. Ormas dapat dibentuk berdasarkan beberapa kesamaan atau tujuan, misalnya: agama, pendidikan, sosial.

Pasca reformasi tampak muncul banyak organiasi kemasyarakatan, "bak jamur dimusim hujan", dalam hal ini penulis mengkaian dengan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Undang-undang Dasar 1945 amandemen keempat. Pasal mengenai Hak Asasi Manusia menjiwai ketetapan-ketepan Pasal 28 C tentang hak memajukan diri dan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk masyarakat, bangsa dan negaranya. Pasal 28 E (2) tentang kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan bersikap seusai hati nurani, (2) hak berserikat, berkumpul dan berpendapat. Pasal 28 F tentang hak berkomunikasi untuk mengembangkan pribadi & lingkungan. Sebelum UUD '45 diamandemen bolak-balik, kita telah memiliki aturan tentang organisasi yang didirikan masyarakat atau yang dewasa ini dikenal dengan NGO (Non Goverment Organization), yaitu Undang-undang R.I Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Mari kita menelaah lebih dalam organisasi kemasyarakat dengan dasar Undang-undang R.I Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan

DEFINISI

Definisi organisasi kemasyarakatan ditetapkan dalam Pasal 1:

Yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Asas Ormas ditetapkan kembali dalam Pasal 2:
Organisasi Kemasyarakatan berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas (asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara).

Didalam penjelasan Undang-undang ini menetapkan bahwa penetapan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Organisasi Kemasyarakatan tidaklah berarti Pancasila akan menggantikan agama, dan agama tidak mungkin di-Pancasilakan; antara keduanya tidak ada pertentangan nilai

3
TUJUAN ORMAS

Ormas dibentuk untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah NKRI yang berdasarkan Pancasila.

Tujuan Ormas sesuai kekhususannya diatur dalam Pasal 3:
Kekhususan Ormas seperti yang ada saat ini, missal dalam bidang lingkungan hidup (Walhi, Kalhi, dll), hukum (Bina Kesadaran Hukum Indonesia, Rifka Annisa, LBH Apik), Agama (FPUB, Institut Dialog Antar Iman Di Indonesia), Budaya, Kesehatan, dll.
Dijelaskan bahwa Organisasi Kemasyarakatan dapat mempunyai satu atau lebih dari satu sifat kekhususan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, yaitu kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Salah satu fungsi berdasar Pasal 5 d:
Sarana penyalur aspirasi anggota, dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik antar anggota dan/atau antar Organisasi Kemasyarakatan, dan antara Organisasi Kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik, Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah.
Organisasi didirikan oleh sekelompok orang tentu memiliki alasan. Seorang pakar bernama Herbert G. Hicks mengemukakan dua alasan mengapa orang memilih untuk berorganisasi:
1. Alasan Sosial (social reason), sebagai “zoon politicon” artinya mahluk yang hidup secara berkelompok, maka manusia akan merasa penting berorganisasi demi pergaulan maupun memenuhi kebutuhannya. Hal ini dapat kita temui pada organisasi-organisasi yang memiliki sasaran intelektual, atau ekonomi.
2. Alasan Materi (material reason), melalui bantuan organisasi manusia dapat melakukan tiga macam hal yang tidak mungkin dilakukannya sendiri yaitu:
• Dapat memperbesar kemampuannya.
• Dapat menghemat waktu yang diperlukan untuk mencapai suatu sasaran, melalui bantuan sebuah organisasi.
• Dapat menarik manfaat dari pengetahuan generasi-generasi sebelumnya yang telah dihimpun.

4
Tujuan organisasi masyarakat terbentuk untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan sebagai wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya, pembinaan dan pengembangan anggotanya, sarana penyalur aspirasi anggota dan sarana komunikasi sosial diantara anggotanya atau sesama ormas atau dengan organisasi kekuatan sosial politik atau Pemerintah atau dengan yang lainnya. sosial diantara anggotanya atau sesama ormas atau dengan organisasi kekuatan sosial politik atau Pemerintah atau dengan yang lainnya.
FUNGSI  ORMAS
Fungsi organisasi kemasyarakatan diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 yang menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan berfungsi sebagai :
1. Wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya. Dikatakan sebagai wadah penyalur kegiatan karena organisasi kemasyarakatan dibentuk atas dasar sifat kekhususannya masing-masing. Maka sudah semestinya apabila organisasi kemasyarakatan berusaha melakukan kegiatan sesuai dengan kepentingan para anggotanya.
2. Wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi. Hal ini berarti bahwa organisasi kemasyarakatan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya merupakan tempat penempaan kepemimpinan dan peningkatan ketrampilan yang dapat disumbangkan dalam pembangunan di segala bidang.
3. Wadah peran serta dalam usaha menyukseskan pembangunan nasional. Pembangunan adalah usaha bersama bangsa untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu, organisasi kemasyarakatan sebagai wadah peran serta anggota masyarakat merupakan kebutuhan yang tidak dapat dielakkan.
4. Sebagai sarana penyalur aspirasi anggota dan sebagai sarana komunikasi social timbal balik antar anggota dan/atau antar organisasi kemasyarakatan, dan antara organisasi kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan social politik, badan permusyawaratan/perwakilan rakyat dan pemerintah.
KEBERADAAN ORMAS
Keberadaan organisasi massa adalah sebuah kebutuhan. Sebabnya, berekspresi dan mengaktualisasikan diri adalah salah satu kebutuhan manusia. Bahkan, Abraham Maslow, mendudukkan aktualisasi diri sebagai kebutuhan tertinggi manusia. Berorganisasi, dengan demikian, adalah salah satu cara mengaktualisasikan diri dan merupakan kebutuhan manusia yang tak dapat dipungkiri.
Indonesia sendiri tidak menafikan hal ini. Pancasila memuat nilai persatuan dan musyawarah yang lekat sekali dengan esensi berorganisasi. Individu yang berkumpul bersama individu lain adalah suatu wujud persatuan, sehingga berorganisasi adalah hal yang Pancasilais. Bahkan konstitusi Indonesia menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.


5
Apabila dikaitkan dengan kebudayaan, justru berorganisasi menunjukkan budaya kita sebagai orang timur. Komunalistik yang menjadi lawan individualistik dari budaya barat merupakan tradisi yang sudah mendarah-daging.

Tidak ada yang salah dengan berorganisasi apabila ditilik dari sudut ini. Bahkan, keberadaan organisasi justru merupakan salah satu pilar demokrasi. Civil society adalah hal yang dibutuhkan untuk menciptakan demokrasi yang kuat. Jadi, keberadaan organisasi massa sesungguhnya adalah asset bangsa.

SALAH SOLUSI

Sayangnya, hakekat yang mulia itu dikotori oleh tindak-tanduk kekanak-kanakan beberapa organisasi massa. Ironisnya, organisasi-organisasi ini kerap membawa-bawa dimensi kesukuan dan keagamaan. Akibatnya, ketika organisasi massa itu berlaku menyimpang, penyimpangan itu justru menjadi identik dengan agama dan suku tertentu yang diasosiasikan dalam organisasi massa itu.

Melihat hal ini, maka dapat diperhatikan bukan semangat berorganisasinya, ataupun suku, apalagi agamanya yang salah. Justru, manusia-manusia dangkal yang tidak mampu melihat tujuan yang lebih mulia dari sekedar kepentingan pribadinya inilah yang membuat masalah. Dengan demikian, salah besar apabila untuk mengatasinya justru dengan menciptakan undang-undang organisasi massa.

Dengan melihat masalah kekerasan dan kericuhan yang timbul sebagai akibat organisasi massa, kita telah menafikan kebaikan dan manfaat organisasi massa. Bahkan, telah mengingkari semangat konstitusi. Padahal, kesalahan manusianyalah yang harus dibabat bukan justru mematikan organisasi massanya.

Bayangkan apabila organisasi massa yang membawa-bawa agama dan suku itu apabila dibawa ke jalur yang benar, betapa besar potensi kegamaan bangsa ini yang bisa diraih. Apabila organisasi-organisasi massa yang bersifat kesukuan dibawa untuk menggali nilai-nilai budaya suku yang sudah lama terkubur zaman dan berusaha melestarikannya, betapa akan kayanya Indonesia. Salahnya, dalil agama dan suku dipakai untuk melegalkan premanisme dan kekerasan. Inilah yang harus diselesaikan.

Untuk itu, tidak perlu membuat undang-undang baru. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah lebih dari cukup untuk menjadi saring perilaku bejat itu. Hukum zaman kolonial itu, ternyata jauh lebih visioner untuk melihat perilaku yang patut dipidana atau tidak. Masalahnya, justru ada pada penegakan hukumnya.

Kalau masalahnya adalah penegakan hukum –hukum formil- tidak akan cocok dengan solusi berupa pembenahan hukum materiil yaitu pembuatan undang-undang baru. Penegakan hukum formil memerlukan komitmen dan aksi nyata alih-alih sekedar kata-kata. Itulah sesungguhnya yang tengah raib.

6
KEHILANGAN HUKUM

Raibnya penegakan hukum ini menyampaikan pesan kepada rakyat bahwa negara tengah absen dari hidup rakyatnya. Dengan demikian, rakyat bisa bertindak apa saja, dengan cara apa saja. Rakyat menjadi tidak terkendali dan dengan demikian menggiring kondisi kepada kekacauan. Padahal menurut James Madison, kalau manusia itu malaikat, pemerintah tak akan dibutuhkan (if men were angels, no government would be necessary). Perkataan bapak bangsa Amerika Serikat ini mengingatkan kita bahwa keberadaan pemerintah dibutuhkan karena tidak semua manusia mampu bergaul secara benar dengan sesamanya.
Laporan wikileaks membocorkan bahwa keberadaan organisasi massa yang saat ini berkonflik dengan masyarakat Kendal, pada awalnya karena “dipelihara” Polisi. Ini meyakinkan, bahkan seolah benar ketika ditunjukkannya pembiaran demi pembiaran yang dilakukan oleh Polri terhadap aksi sweeping yang dilakukan organisasi massa ini. Polri sungguh menunjukkan tingkat toleransi dan kesabaran yang sangat tinggi terhadap polah tingkah organisasi yang gemar membawa semangat keagamaan ini.
Bocoran wikileaks ini harus dibuktikan salah oleh Polri agar negara kita jangan malu. Caranya bukan dengan kata-kata tetapi haruslah melalui perbuatan nyata. Dimulai dengan memasung aksi-aksi brutal yang dilakukan dan Polisi benar-benar menjadi pengayom, pelindung, dan pelindung masyarakat.
Mulai dari sanalah kepolisian bisa membangun kepercayaan publik bahwa berbagai tragedi yang terjadi bukanlah agenda setting atau konspirasi –kata yang gemar diucapkan oleh sebuah partai di Republik ini. Dengan cara itu, wibawa kepolisian akan sedikit demi sedikit terbangun. Polisi, lama-kelamaan, akan menimba rasa segan dari kawan maupun lawan.
Mengutip Zuhairi Misrawi, berfikir, berakal, berilmu, kurang lebih ada tiga ratus dua puluh tujuh kali diulang dalam Al-Quran. Jadi, soal simalakama organisasi massa ini hanya dapat diselesaikan dengan pikiran yang dingin dan akal sehat yang diwujudkan dalam tindakan.
Perwujudan ini bisa dengan mudah terlaksanakan apabila aparat yang terkait memiliki komitmen, kompetensi, dan koordinasi yang jelas. Hukum sebagai benda mati tidak akan hidup apabila para penegak hukumnya tidak punya komitmen untuk menegakkannya. Tidak pula akan efektif apabila kompetensi para penegaknya abal-abal. Dan yang tidak boleh dilupakan, takkan mungkin efektif apabila koordinasi aparat tidak bisa sinergis.
Maka, darah yang tersimbah akibat munculnya organisasi massa bukanlah akibat bangsa ini tidak memiliki cukup undang-undang, tetapi akibat kesukaan bangsa ini menunda-nunda penegakan hukum. Patut diingat wejangan W.E. Gladstone, penundaan keadilan adalah pengingkaran keadilan (justice delayed is justice denied)

7
DAMPAK

Di Bali, semakin maraknya ormas-ormas baru yang bermunculan di masyarakat, tentu diharapkan dapat menjaga hubungan yang harmonis guna untuk menciptakan sebuah perdamaian dan mempererat hubungan persaudaraan diantara sesama manusia. Namun, tujuan tersebut tidaklah sesuai dengan kenyataan empiris yang terjadi di masyarakat. Justru masyrakat diresahkan oleh berbagai tindakan ataupun perilaku ormas yang banyak menyimpang dari kaidah ormas itu sendiri. Ada beberapa ormas yang berdiri di Bali yang bertujuan untuk melindungi Bali dari serangan ataupun ancaman dari daerah luar Bali. Jelas tujuan tersebut sangatlah baik dan diharapkan oleh masyarakat bali seluruhnya agar terwujud dan terealisasikan secara riil.

Banyaknya generasi muda yang turut serta bergabung dalam suatu ormas tentu dapat dipandang dari segi positif dan negatifnya seperti teori oposisi biner yakni sebuah sistem yang membagi dunia dalam dua kategori yang berhubungan secara struktural. Jika dipandang dari segi positifnya, ormas dapat memberikan pembelajaran tentang berorganisasi bagi para kaum generasi muda, kemudian dapat membentuk rasa simpati antar teman, menumbuhkan sikap solidaritas dan toleransi, memperbanyak teman sehingga terjalinnya suatu rasa persaudaraan (vasudeva kutum bakam) yang saling memiliki satu sama lain dan memahami perbedaan diantara sesama manusia sehingga dapat menciptakan suatu keharmonisan dalam kebersamaan, itu dari segi positifnya. Namun sebaliknya, jika ormas yang bermunculan sekarang cenderung lebih banyak menimbulkan dampak yang negatif diantaranya, terjadi sebuah bentrokan antar sesama ormas yang dipicu hanya karena terjadinya sebuah kesalahpahaman kecil sehingga menyebabkan pertengkaran antar sesama yang menimbulkan korban luka. Jika hal seperti ini terus terjadi, kapan akan terciptanya perdamaian dan rasa persaudaraan itu? Para kaum generasi mudalah yang lebih jeli dan tanggap terhadap peristiwa ini, apa hal yang patut dan tidak patut untuk dilakukan.

Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang tentang tindak kekerasan ormas yakni, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Disebutkan bahwa ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan. Ormas juga tidak boleh melakukan penyalahgunaan, penistaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Hal lain yang dilarang adalah melakukan kegiatan separatis, melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum. Disebutkan, pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang melanggar ketentuan mengenai larangan dimaksud. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian bantuan dan atau hibah, serta penghentian sementara kegiatan dan atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Dari Undang-Undang diatas, tentu pemerintah sudah mempertegas tentang sanksi-sanksi terhadap ormas yang melakukan pelanggaran. Dengan adanya Undang-Undang tersebut, diharapkan agar ormas dapat mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya kedamaian tanpa adanya permusuhan. Maka dari itu, generasi muda harus pintar-pintar untuk memilah dan memilih terhadap suatu tindakan yang hendak dilaksanakan. Pikirkan terlebih dahulu baik-baik apa dampak positif dan negatif yang akan ditimbulkan.
8
CONTOH ORMAS AGAMA DI INDONESIA

1.      Islam:
-          Majelis Ulama Indonesia
-          Front Pembela Islam
-          Muhammadiyah
-          Syarikat Islam
-          Persatuan Tarbiyah Islam
-          Al Washliyah
-          Math’laul Anwar
-          Dewan Masjid Indonesia
-          Al Ittihadiyyah
-          Persatuan Umat Islam

2.      Kristen Katolik:
-          Konferensi Waligereja Indonesia
-          Persekutuan Injili Indonesia
-          Dewan Pentekosta Indonesia

3.      Kristen Protestan:
-          Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia
-          Gereja Protestan Indonesia
-          Gereja Yesus Sejati

4.      Hindu:
-          Parisada Hindu Dharma Indonesia

5.      Budha:
-          Majelis Ulama Agama Budha Indonesia
-          Perwakilan Umat Budha Indonesia
-          Gabungan Umat Budha Seluruh Indonesia
-          Persaudaraan Vihara Theravada Umat Buddha Indonesia












9

TENTANG ORMAS FPI

Front Pembela Islam (FPI) adalah sebuah organisasi massa Islam bergaris keras yang berpusat di Jakarta.

Selain beberapa kelompok internal, yang disebut oleh FPI sebagai sayap juang, FPI memiliki kelompok Laskar Pembela Islam, kelompok paramiliter dari organisasi tersebut yang kontroversial karena melakukan aksi-aksi "penertiban" (sweeping) terhadap kegiatan-kegiatan yang dianggap maksiat atau bertentangan dengan syariat Islam terutama pada bulan Ramadan dan seringkali berujung pada kekerasan.

Organisasi ini terkenal dan kontroversial karena aksi-aksinya sejak tahun 1998. Rangkaian aksi yang berujung pada kekerasan sering diperlihatkan dalam media massa.

Latar Belakang FPI

FPI dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 (atau 24 Rabiuts Tsani 1419 H) di halaman Pondok Pesantren Al Um, Kampung Utan, Ciputat, di Selatan Jakarta oleh sejumlah Habaib, Ulama, Mubaligh dan Aktivis Muslim dan disaksikan ratusan santri yang berasal dari daerah Jabotabek.[1] Pendirian organisasi ini hanya empat bulan setelah Presiden Soeharto mundur dari jabatannya, karena pada saat pemerintahan orde baru presiden tidak mentoleransi tindakan ekstrimis dalam bentuk apapun. FPI pun berdiri dengan tujuan untuk menegakkan hukum Islam di negara sekuler.

Organisasi ini dibentuk dengan tujuan menjadi wadah kerja sama antara ulama dan umat dalam menegakkan Amar Ma'ruf dan Nahi Munkar di setiap aspek kehidupan.

Latar belakang pendirian FPI sebagaimana diklaim oleh organisasi tersebut antara lain:

1.      Adanya penderitaan panjang ummat Islam di Indonesia karena lemahnya kontrol sosial penguasa sipil maupun militer akibat banyaknya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum penguasa.
2.      Adanya kemungkaran dan kemaksiatan yang semakin merajalela di seluruh sektor kehidupan.
3.      Adanya kewajiban untuk menjaga dan mempertahankan harkat dan martabat Islam serta ummat Islam.

Pada tahun 2002 pada tablig akbar ulang tahun FPI yang juga dihadiri oleh mantan Menteri Agama dan terdakwa kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU), Said Agil Husin Al Munawar, FPI menuntut agar syariat Islam dimasukkan pada pasal 29 UUD 45 yang berbunyi, "Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dengan menambahkan "kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" seperti yang tertera pada butir pertama dari Piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945 ke dalam amandemen UUD 1945 yang sedang di bahas di MPR sambil membawa spanduk bertuliskan "Syariat Islam atau Disintegrasi Bangsa".
10
Namun Anggota Dewan Penasihat Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Dr. J. Soedjati Djiwandono berpendapat bahwa dimasukkannya tujuh kata Piagam Jakarta ke dalam UUD 1945 yang diamandemen, justru dikhawatirkan akan memecah belah kesatuan bangsa dan negara, mengingat karekteristik bangsa yang majemuk.

Pembentukan organisasi yang memperjuangkan syariat Islam dan bukan Pancasila inilah yang kemudian menjadi wacana pemerintah Indonesia untuk membubarkan ormas Islam yang bermasalah pada tahun 2006.

AKSI

FPI menjadi sangat terkenal karena aksi-aksinya yang kontroversial sejak tahun 1998, terutama yang dilakukan oleh laskar paramiliternya yakni Laskar Pembela Islam. Rangkaian aksi penutupan klab malam, tempat pelacuran dan tempat-tempat yang diklaim sebagai tempat maksiat, ancaman terhadap warga negara tertentu, penangkapan (sweeping) terhadap warga negara tertentu, konflik dengan organisasi berbasis agama lain adalah wajah FPI yang paling sering diperlihatkan dalam media massa.

Walaupun disamping aksi-aksi kontroversial tersebut FPI juga melibatkan diri dalam aksi-aksi kemanusiaan antara lain pengiriman relawan ke daerah bencana tsunami di Aceh[8], bantuan relawan dan logistik saat bencana gempa di Padang dan beberapa aktivitas kemanusiaan lainnya, yang menurut Ketua Majelis Tanfidz FPI jarang diekspos oleh media nasional.

Tindakan FPI sering dikritik berbagai pihak karena tindakan main hakim sendiri yang berujung pada perusakan hak milik orang lain. Pernyataan bahwa seharusnya Polri adalah satu-satunya intitusi yang berhak melakukan hal tersebut dijawab dengan pernyataan bahwa Polri tidak memiliki insiatif untuk melakukannya.

Rizieq, sebagai ketua FPI, menyatakan bahwa FPI merupakan gerakan lugas dan tanpa kompromi sebagai cermin dari ketegaran prinsip dan sikap. Menurut Rizieq kekerasan yang dilakukan FPI dikarenakan kemandulan dalam sistem penegakan hukum dan berkata bahwa FPI akan mundur bila hukum sudah ditegakkan. Ia menolak anggapan bahwa beberapa pihak menyatakan FPI anarkis dan kekerasan yang dilakukannya merupakan cermin kebengisan hati dan kekasaran sikap.

TUNTUTAN PEMBUBARAN

Karena aksi-aksi kekerasan itu meresahkan masyarakat, termasuk dari golongan Islam sendiri, beberapa ormas menuntut agar FPI dibubarkan. Melalui kelompok surat elektronik yang tergabung dalam forum wanita-muslimah mereka mengirimkan petisi pembubaran FPI dan ajakan bergabung.

Menurut mereka walaupun FPI membawa nama agama Islam, pada kenyataannya tindakan mereka bertentangan dengan prinsip dan ajaran Islami, bahkan tidak jarang menjurus ke vandalisme.
11
Sedangkan menurut Pengurus FPI, tindakan itu dilakukan oleh oknum-oknum yang kurang / tidak memahami Prosedur Standar FPI.

Pada bulan Mei 2006, FPI berseteru dengan Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Pertikaian ini berawal dari acara diskusi lintas agama di Purwakarta, Jawa Barat. Gus Dur, yang hadir di sana sebagai pembicara, sempat menuding organisasi-organisasi Islam yang mendukung Rancangan Undang-Undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi disokong oleh sejumlah jenderal. Perdebatan antara Gus Dur dan kalangan FPI pun memanas sampai akhirnya mantan presiden ini turun dari forum diskusi.

Pada bulan Juni 2006 Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo dan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Kapolri Jenderal Pol Sutanto untuk menindak ormas-ormas anarkis secepatnya. Pemerintah, melalui Menko Polhukam Widodo AS sempat mewacanakan pembubaran ormas berdasarkan peraturan yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985, namun hal ini hanya berupa wacana, dan belum dipastikan. Kabarnya pendiria ormas di Indonesia harus berdasarkan Pancasila sedangkan FPI berdasarkan syariat Islam dan tidak mau mengakui dasar lainnya.

Kalangan DPR juga meminta pemerintah bertindak tegas terhadap ormas-ormas yang bertindak anarkis dan meresahkan ini. Tindakan tegas aparat keamanan dinilai penting agar konflik horizontal tidak meluas.

Pada 20 Juni 2006 Dalam acara diskusi "FPI, FBR, versus LSM Komprador" Rizieq menyatakan bahwa rencana pemerintah untuk membubarkan ormas Islam adalah pesanan dari Amerika merujuk kedatangan Rumsfeld ke Jakarta.FPI sendiri menyatakan bahwa bila mereka dibubarkan karena tidak berdasarkan Pancasila maka organisasi lainnya seperti Muhammadiyah dan ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia) juga harus dibubarkan.

Insiden Monas

Insiden Monas adalah sebutan media untuk peristiwa penyerangan yang dilakukan FPI terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) di silang Monas pada tanggal 1 Juni 2008. Satu hari setelah peristiwa tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengadakan Rapat Koordinasi Polkam yang membahas aksi kekerasan tersebut. Presiden dalam jumpa persnya mengatakan negara tidak boleh kalah dengan perilaku kekerasan  , menambahkan bahwa aksi-aksi kekerasan telah mencoreng nama baik di dalam dan di luar negeri. Ketua Komando Laskar Islam, Munarman, mengoreksi pemberitaan media dan menyatakan bahwa penyerangan terhadap AKBB dilakukan oleh Komando Laskar Islam dan bukan FPI. Sehari sebelumnya Polisi menemui Rizieq di markas FPI, Petamburan Jakarta, namun tidak melakukan penangkapan, karena ketua FPI berjanji akan menyerahkan anggotanya yang bertanggung jawab pada insiden Monas, polisi sendiri sudah mengidentifikasi lima anggota FPI yang diduga terlibat dalam penyerangan di Lapangan Monas.

12
Setelah tidak ada yang menyerahkan diri, pada 4 Juni 2008 sejumlah 1.500 anggota polisi dikerahkan ke Markas FPI di Jalan Petamburan III, Tanahabang, Jakarta Pusat dan menangkap 57 orang untuk diselidiki, di antara yang dijadikan tersangka yaitu ketua FPI, Rizieq.Ketua Laskar Islam Munarman telah ditetapkan sebagai DPO Polisi (Daftar Pencarian Orang) karena telah melarikan diri dan  keberadaannya tidak diketahui.Pemerintah sendiri akan melakukan pengkajian terhadap keberadaan FPI berdasar UU No 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan seperti yang dinyatakan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Widodo Adi Sutjipto. Pembinaan terhadap ormas yang ada di masyarakat penting agar berjalan sesuai dengan UU yang berlaku. Pembinaan dapat berupa teguran, peringatan, dan tindakan tegas yakni pembubaran. Hingga saat ini pemerintah sulit untuk membubarkan FPI secara resmi karena keberadaan FPI tidak berlandaskan hukum ungkap Menteri Kehakiman dan HAM Andi Mattalata.

Kecaman Nasional

Insiden Monas dalam rangka memperingati Hari Lahirnya Pancasila terus menuai protes. Din Syamsuddin Ketua PP Muhammadiyah menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan kriminalitas nyata, Ketua DPR Agung Laksono menilai kekerasan tersebut tidak bermoral . Sementara aksi menentang FPI terjadi di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Mojokerto, Malang, Jember dan Surabaya, Jawa Timur oleh ratusan ormas seperti PMII, Banser, Satgas, Garda Bangsa and GP Anshor yang umumnya merupakan partisan PKB Gus Dur, masa mulai mengancam apabila pemerintah tidak mengambil tindakan, mereka akan mengambil tindakan sendiri. Di Yogya, sekelompok orang tidak bersenjata berjumlah sekitar 100 orang dengan menggunakan sepeda motor menyerbu kantor FPI di Sleman pada 2 Juni 2008 dan merusak papan nama FPI, mereka langsung melarikan diri untuk menghindari konflik saat anggota-anggota FPI keluar dengan membawa senjata tajam.Di Bali, Masyarakat Aliansi Penegak Pancasila menggelar aksi pengecaman terhadap tindakan FPI di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali.

















13
PENUTUP

KESIMPULAN
Organisasi Masyarakat adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara.
Dalam melaksanakan organisasi, kita tetap harus berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang berlaku pada. agama masing-masing. Apabila pada masa perjuangan kemerdekaan tahun 1945 seluruh rakyat Indonesia mampu beorganisasi dengan baik dan berhasil mencapai kemerdekaan, maka dalam masa pembangunan untuk mengisi kemerdekaan, kita harus mampu mewujudkan tujuan pembangunan nasional sebagaimana yang dicita-citakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
SARAN
Untuk peningkatan organisasi masyarakat yang berkualitas, maka saran yang penulis berikan antara lain :
1. Memberikan pengertian dasar kepada masyarakat tentang arti Organisasi Masyarakat.
2. Pemerintah memberikan kebebasan bertanggung jawab kepada masyarakat untuk mengembangkan organisasi masyarakat.
3. Masyarakat hendaknya berfikiran kritis terhadap realita yang ada di masyarakat sehingga dapat ditampung saran dan pendapatnya.













14
DAFTAR PUSAKA

“Organisasi Massa.” http://id.wikipedia.org (akses 30 Desember 2013)
“Organisasi Masyarakat.” http://nabillanm.blogspot.com (akses 1 Januari 2014)
“Organisasi Masyarakat Islam.” http://ipina10.blogspot.com (akses 1 Januari 2014)
“Penyalahgunaan Ormas.” http://gekpurnama.wordpress.com (akses 2 Januari 2014)
“Fungsi & Tujuan Ormas.” http://waroengkemanx.blogspot.com (akses 2 Januari 2014)
“Simalakama Organisasi Massa.” http://hukum.kompasiana.com (akses 5 Januari 2014)





































15

1 komentar:

UG

Pages

Pages - Menu